RADARBANDUNG.id- Perumda Air Minum Tirta Raharja berencana menaikan tarif pada September 2022, kebijakan tersebut mendapat kritikan masyarakat mengenai kualitas ketersediaan air.
Guna mendengar masukan atas kebijakan kenaikan tarif ini, Perumda Air Minum Tirta Raharja mengadakan diskusi publik yang mengundang pelanggan serta DPRD Kabupaten Bandung, bertempat di Kantor Perumda Air Minum Tirta Raharja, Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Kamis (21/7/ 2022).
Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Raharja, Pambudi mengatakan, dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Raharja akan melakukan penyesuaian tarif air minum.
Baca Juga: Bupati Minta PDAM Tirta Raharja Layani Akses Air Minum di Delapan Kecamatan
“Perumda Air Minum Tirta Raharja rencananya akan menyesuaikan tarif air minum di bulan September 2022 secara bertahap sampai dengan bulan September 2023,” ucapnya.
Adapun dasar pertimbangan penyesuaian tarif air minum di Perumda Air Minum Tirta Raharja, merujuk pada hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.
Baca Juga: Bupati Bandung Siapkan Doorprize Umrah Bagi Pelanggan PDAM Tirta Raharja
Pambudi mengatakan, keputusan penyesuaian tarif dengan melihat pertimbangan ekonomi masyarakat. Pasalnya hampir seluruh segmen kebutuhan masyarakat terlihat memberatkan masyarakat. “Kita akan menyesuaikan dengan melihat perekonomian masyarakat, ditengah ekonomi yang sedang tumbuh paska pandemi,” tuturnya.
Ia menambahkan, dengan berat hati, di tengah biaya produksi yang semakin besar, akibat kualitas air yang menurun kenaikan dinilai salah satu solusi. “Sehingga berat hati mendukung direksi, kalau saya melihat kebutuhan air bersih meningkat dengan berat hati pemerintah daerah akan menaikkan harga,” tutur Pambudi.
Menurut edaran yang dibuat Perumda Air Minum Tirta Raharja, kenaikan yang terjadi sebesar 50% dari harga yang ditentukan pada tahun 2017. Menurut edaran harga baru sebesar Tarif Rendah Rp. 3500/m³, Tarif Dasar Rp. 7100/m³, dan Tarif Penuh sebesar Rp. 9500/m³.