RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) menghadirkan berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 sebelum jatuh tempo.
Pembayaran PBB juga semakin dekat. Sebab, wajib pajak (WP) bisa melakukan pembayaran melalui PT Pos Indonesia. Di Kota Bandung, masyarakat dapat dengan mudah menjumpai kantor pos. Sehingga bisa memilih metode pembayaran PBB via kantor pos terdekat.
Dikutip dari advertorial yang tayang di Radarbandung.id, 19 Juli 2022, kemudahan pembayaran PBB di kantor pos juga menjadi salah satu channnel yang disediakan bank bjb yang bisa dinikmati masyarakat dalam pembayaran PBB.
Baca Juga: Ternyata Bayar PBB Sangat Mudah, Cukup Lewat Handphone, Tak Perlu Antre
Bjb bekerjasama dalam pelayanan pengelolaan keuangan daerah dengan Provinsi Jawa Barat dan 34 Kota dan Kabupaten wilayah Jawa Barat dan Banten, serta Kerjasama Layanan Penerimaan Pajak Daerah dengan 34 Kota dan Kabupaten Jawa Barat dan Banten, Provinsi DKI serta 2 Kota di luar wilayah Jabar dan Banten (Kota Batam dan Kota Pekanbaru).
Cara bayar PBB melalui PT Pos Indonesia pun sangat mudah, WP cukup memberikan informasi Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada setiap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada petugas.
- Datangi kantor pos terdekat
- Tunjukkan SPPT PBB-P2 atau 18 digit NOP
- Dan lakukan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan
Baca Juga: Bayar PBB Online di Kota Bandung Bisa Lewat GoPay dan OVO, Ini Caranya
Selain itu, pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui teller bank bjb, agen laku pandai bank bjb, Indomaret serta Alfamart dan juga ATM bank bjb, EDC, aplikasi bjb DIGI, DigiCash serta Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, PPOB, Link aja, Gobills dan Ovo. (*)