Cara cek dan update NIK / KK secara online di Bogor, Jawa Barat -Bagaimana jika NIK KTP elektronik tidak ditemukan dalam layanan publik?
RADARBANDUNG.id- Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Bagaimana cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak? Untuk cek NIK KTP kini bisa secara online, masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil. Warga Kabupaten/Kota Bogor, Jawa Barat juga bisa melakukan cek NIK secara online.
Informasi terkait cek NIK KTP online bisa dilakukan dengan cara mengakses laman Disdukcapil masing-masing kota dan kabupaten, misal Disdukcapil kabupaten/kota Bogor dan daerah lainnya. Selain itu melalui layanan Dukcapil Kemendagri berikut ini, melansir laman Indonesiabaik.id.
Cek NIK KTP melalui Call Center Halo Dukcapil
Cek NIK KTP tanpa harus datang ke kantor Dukcapil bisa dilakukan lewat Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan cek NIK melalui pesan WhatsApp dan SMS ke nomor 08118005373 dengan format SMS Cek#KTP#NIK. Sedangkan, untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota.
Akses lainnya yakni melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil yakni Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil @ccdukcapil.
Lalu, bagaimana jika NIK KTP tidak ditemukan dalam layanan publik?
Update NIK/KK Disdukcapil Kab Bogor
Bagi warga Kab. Bogor yang mengalami kendala dengan NIK atau nomor KK untuk mengurus layanan seperti BPJS, perbankan dan sebagainya bisa lakukan update secara online, dilansir dari laman disdukcapil.bogorkab.go.id.
Masyarakat bisa mengakses Update NIK/KK Disdukcapil Kab Bogor.
Anda akan diminta mengisi nomor NIK, nama lengkap, nomor KK dan pilih jenis pengaduan layanan publik.
Dijelaskan, layanan itu hanya untuk pengajuan update data akibat data bermasalah dalam layanan BPJS, bank, instansi lain yang menggunakan data Dukcapil Kabupaten Bogor. Pengajuan lain tidak akan direspon. Aplikasi ini bukan untuk layanan KTP, KK, pindah dan akta.
1. Adapun untuk syarat update yakni data di KK sudah benar, NIK KTP elektronik sudah sesuai dengan yang ada pada KK
2. Hanya data bermasalah saja yang diajukan. Pemilihan jenis problem data menentukan hasil proses update.
3. Cukup kirim sekali saja dan hasil update dapat dicek setelah 2X24 jam di instansi pengguna data jika data Anda tidak bermasalah.
4. Hasil/bukti update bisa didapat melalui pesan WhatsApp minimal setelah 1 x 24 jam dengan cara, kirim No NIK ke nomor. 0857-7258-7640, NIK yang dilaporkan melalui aplikasi.
5. Permohonan di luar jam kerja dan selain di hari kerja akan diproses pada jam kerja dan hari kerja.
Kemudian masyarakat juga bisa update NIK/nomor KK dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor 0811-1902-4156 atau 0811-1902-4157 / 0811-192-4158 dengan format/melampirkan:
#NIK (16 digit nomor)
#Nama_lengkap
#Nama_Kartu Keluarga (16 digit nomor)
#Nomor_HP
#Alamat_email
#Permasalahan
Baca Juga: Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar hingga 31 Agustus 2022
Sementara itu, dalam hal pelayanan, Disdukcapil Kab. Bogor menyediakan layanan pengaduan secara online melalui pesan WhatsApp Si SAPA di nomor 0811-8186-154. Selain itu, saluran komunikasi via media sosial Instagram dengan akun @disdukcapil_kabbogor atau twitter @disdukcapilkab.bogor.