Berikut ini jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.
Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Rp 76 Triliun
Persetujuan tersebut tertuang dalam kesimpulan hasil dari rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang berlangsung Selasa (7/6) lalu, dikutip dari Jawapos.com.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memaparkan rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak 2024. Ia mengatakan, tahapan Pemilu 2024 mulai 14 Juni 2022 dengan agenda perencanaan program dan anggaran dan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga: 75 Parpol Bisa Ikut Pemilu 2024
Sementara untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu berlangsung pada 29 Juli – 13 Desember 2022 serta penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Untuk tahapan pencalonan akan berlangsung 6 Desember 2022-25 November 2023 untuk anggota DPD, sedangkan untuk Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April-25 November 2023 dan untuk jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 pada 19 Oktober 2023 – 25 November 2023.
Sementara itu, masa kampanye akan berlangsung 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya, adalah pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika ada PHPU, penetapan selambatnya 3 hari setelah putusan MK.
“Dan jika ada pilpres putaran kedua, maka akan digelar pada 26 Juni 2022,” pungkas Hasyim.
Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024, melansir laman Indonesiabaik.id: