RADARBANDUNG.id- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan status darurat global penyakit cacar monyet dengan total jumlah kasus sebanyak 16 ribu orang tertular di dunia.
Dengan status Public Health Emergency International Concern (PHEIC) atau status darurat kesehatan masyarakat secara global, semua dunia dipanggil untuk lebih serius mencegah penularan cacar monyet.
Setelah status darurat, akankah naik menjadi status pandemi seperti Covid-19?
Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menjelaskan, WHO sebelumnya sudah menggelar rapat komite bersama para ahli sebelum menetapkan status ini. Bahkan, menurutnya, dengan penyebaran kasus yang menular begitu cepat, sebenarnya sejak satu bulan lalu cacar monyet sudah layak ditetapkan sebagai status darurat.
“Belakangan situasi makin memburuk, hingga akhirnya Dirjen WHO menyatakan status emergency,” tegas Dicky kepada JawaPos.com, Minggu (24/7).
Baca Juga: WHO Tetapkan Cacar Monyet sebagai Darurat Global
Menurutnya, penetapan status darurat kesehatan global berbeda dari status pandemi. Status darurat, kata dia, artinya adalah suatu kondisi kedaruratan dimana penanganan wabah memerlukan kolaborasi global, tindakan segera untuk mengendalikannya.
“Tapi ini bukan pandemi. Ini menjadi wabah mengglobal, dalam penetapan status ini, ini amat memenuhi kriteria dengan risiko penyebaran banyak negara ke negara lain. Karena kejadiannya yang tak biasa. Pola penyebaran cacar monyet ini tidak lazim,” jelasnya.
Dengan status darurat, kata dia, artinya monkey pox sudah menjadi kewaspadaan global. Sudah harus ada aksi nyata dari semua aksi nyata di dunia. “Ini maknanya, memanggil semua negara bersikap lebih serius. Di dunia ada status darurat yang masih berlaku, yakni untuk polio, Covid-19 dan monkey pox,” katanya.