RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Berikut daftar layanan publik yang wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat yang berlaku mulai 1 Maret 2022.
Pemerintah mewajibkan BPJS kesehatan menjadi syarat antara lain untuk mengurus permohonan SIM, STNK, dan SKCK hingga izin usaha.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syaratnya
Dengan alasan bahwa, UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan setiap WNI wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Alamat Kantor BPJS Kesehatan Bandung | Jawa Barat
Lalu, apa saja layanan publik yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya, dilansir dari laman Indonesiabaik.id:
Layanan publik wajib BPJS Kesehatan
1. Jual beli tanah
Pertama adalah jual beli tanah, sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2022, jual beli tanah wajib melampirkan BPJS Kesehatan.
2. Haji dan umrah
Kedua, menurut Inpres baru tersebut jemaah haji dan umrah juga wajib tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan.
3. Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
Layanan publik wajib BPJS kesehatan lainnya adalah pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan.