Berikut ini daftar layanan medis dan penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- JKN-KIS merupakan salah satu asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia.
Lalu, jika terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, apa saja layanan kesehatan dan penyakit yang akan ditanggung dan tidak dijamin BPJS?
Baca Juga: Call Center BPJS Ketenagakerjaan (WA, Nomor Telepon, Akun Medsos) hingga Lokasi Kantor di Bandung
Layanan medis yang ditanggung BPJS kesehatan
1. Pelayanan tingkat pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai layanan medis umum yang mencakup antara lain:
– Biaya administrasi pelayanan kesehatan
– Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit
– Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
– Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
– Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
– Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
– Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
– Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap:
– Biaya administrasi pelayanan kesehatan
– Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis
– Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
– Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
– Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
– Rehabilitasi medis.
– Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
– Pelayanan kedokteran forensik klinis
– Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap
– Perawatan di ruang rawat inap biasa
– Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
3. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
4. Ambulan
Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Baca Juga: Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan
Halaman berikutnya: Layanan dan penyakit yang tidak dijamin BPJS