Data pada STNK mobil atau motor akan dihapus jika STNK dibiarkan mati 2 tahun
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, apalagi sampai 2 tahun bakal terkena sanksi.
Konsekuensinya, bisa terkena penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan. Artinya data pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan dihapus.
Baca Juga: Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar hingga 31 Agustus 2022
Saat ini Korlantas Polri tengah menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Hal ini dilakukan untuk mensikronkan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Dirregiden Korlatas Polri Yusri Yunus mengatakan, single data ini bertujuan untuk menyelaraskan data dari ketiga instansi tersebut. Sehingga, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisir dan pendataan pajak lebih akurat.
Baca Juga: Ternyata Simpel, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Bandung
“Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan,” ujar Yusri, dilansir dari Instagram @NTMC_Polri, Senin (25/7/2022).
“Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” jelasnya.
Yusri menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan. “Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data ini bisa berjalan, data itu bisa valid semuanya,” ucap Yusri.