News

Pengacara Mery Anatasia Ajukan Banding Pasal 187 ayat (3) KUHP, Ini Alasannya

Radar Bandung - 26/07/2022, 16:28 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Pengacara Mery Anatasia Ajukan Banding Pasal 187 ayat (3) KUHP, Ini Alasannya

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Penasehat Hukum (Lawfirm DRS and Partners) dan terdakwa dr Mery Anatasia diakhir persidangan di Pengadilan Negeri Tanggerang pada Senin (25/7/2022) berterimakasih kepada majelis hakim yang dinilai bijak dalam putusannya, dengan mematahkan tuntutan JPU atas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bahkan saksi-saksi yang diajukan JPU tidak dipertimbangkan oleh hakim dengan alasan bobot sajian diragukan.

“Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat, Arizona Sitepu, Moch Reza, bersyukur atas bijaknya hakim dalam mematahkan pasal pembunuh dan berencana yang sejak dakwaan sampai dengan tuntutan JPU selalu percaya diri dengan pasal yang mereka tuduhkan,” ucap Dosma Roha Sijabat penasehat hukum terdakwa Mery Anatasia dalam siaran persnya Selasa, (26/7/2022).

Dosma menambahkan, meski demikian pihaknya tetap mengajukan banding atas pasal yang diputuskan majelis hakim, yakni pasal 187 ayat (3) KUHP.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanggerang, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa dr Mery Anatasia yang dianggap dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain, sesuai dengan pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Kami tetap merespon untuk memastikan banding, atas pasal yang diputuskan majelis hakim yaitu pasal 187 ayat (3) KUHP,” ucap Dosma Roha Sijabat pengacara Lawfirm DRS and Partners ini.

Dosma juga menegaskan, sejak awal JPU mengakui dalam dakwaannya bahwa yang membeli bensin adalah Leon (pacar dari terdakwa Mery Anastasia yang telah meninggal). Dari keterangan saksi juga mengatakan bahwa bensin dibawa oleh Leon kedalam ruko/bengkel yang terbakar.

“Sumber api pun tidak ada dari luar, tapi sumber api dari dalam ruko. Sedangkan dr Mery sejak parkir mengantar Leon, berada didalam mobil dan berdiam sebentar di trotoar dilanjut menutup pintu mobil. Saksi utama memastikan bahwa dr Mery di waktu kejadian itu tidak pernah masuk kedalam ruko/bengkel,” jelas Dosma.

“Atas putusan tersebut, dan jawaban PH bersama terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut, untuk memperjuangkan keadilan yang hakiki, bahwa dr Mery sudah seharusnya diputus bebas dan tidak bersalah,” tutup Dosma.

(dbs)


Terkait Kota Bandung
Menkes Tinjau Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di SMPN 5 Kota Bandung
Kota Bandung
Menkes Tinjau Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di SMPN 5 Kota Bandung

Pengecekan tes kesehatan untuk siswa di SMPN 5 Kota Bandung hari ini meliputi cek fisik, cek gigi, cek lab, cek tekanan darah, dan cek mata. Pengecekan kesehatan baru ditujukan untuk siswa kelas 7 sedangkan siswa kelas 8 dan 9 masih menunggu jadwal dari puskesmas.

SMPN 5 Bandung Sambut Baik Program Cek Kesehatan Siswa Serentak
Kota Bandung
SMPN 5 Bandung Sambut Baik Program Cek Kesehatan Siswa Serentak

Diperkirakan sebanyak 300 siswa diperiksa dalam satu hari, tergantung pada kecepatan proses pemeriksaan, sekitar 30 tenaga kesehatan dari Puskesmas Tamblong dan rumah sakit terdekat terlibat dalam kegiatan CKG.

Sekolah Dasar di Bandung Atur Ulang Jam Masuk, Fleksibel, Adaptif, dan Berbasis Kondisi Lapangan
Kota Bandung
Sekolah Dasar di Bandung Atur Ulang Jam Masuk, Fleksibel, Adaptif, dan Berbasis Kondisi Lapangan

Meski dampak terhadap kemacetan belum seragam, sekolah-sekolah di Bandung sepakat perubahan jadwal ini membawa efek positif terhadap kesiapan belajar siswa. Orang tua pun disebut lebih memahami kebijakan baru setelah dijelaskan manfaatnya.

Coklat Kita Tanamkan Budaya Kelola Sampah, Edukasi Berbasis Aksi di Lingkungan Urban
Kota Bandung
Coklat Kita Tanamkan Budaya Kelola Sampah, Edukasi Berbasis Aksi di Lingkungan Urban

  RADARBANDUNG.id – Program edukasi lingkungan berbasis pesantren kembali digelar Coklat Kita di Kota Bandung. Kali ini, Pondok Pesantren Nurul Iman menjadi tuan rumah kegiatan literasi sampah, sebagai titik ke-7 dari total 15 pondok pesantren yang ditargetkan di Jawa Barat. Perwakilan dari Coklat Kita, Yudi Wate Angin menjelaskan dipilihnya Pondok Pesantren Nurul Iman bukan tanpa […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.