RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kepolisian menetapkan 3 orang anak terduga pelaku kasus perundungan di Tasikmalaya sebagai tersangka.
Sebelumnya, korban yang merupakan siswa SD warga Singaparna diduga menjadi korban perundungan atau dibully oleh teman-temannya hingga mengalami depresi hingga jatuh sakit dan meninggal dunia
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. “(Ketiganya) Sudah jadi tersangka,” ujar Ibrahim, Selasa (26/7/2022).
Ibrahim menjelaskan, dalam penanganan perkara ini menggunakan mekanisme diversi berdasarkan UU Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak.
Baca Juga: Orangtua Ferdian Paleka Tidak Terima Anaknya Dibully dalam Penjara
Tidak dilakukan penahanan terhadap ketiganya. Ketiga anak tersebut dikenakan Pasal 80 jo 76C UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Polda Jabar bergerak melakukan pendalaman guna memperjelas peristiwa meninggalnya bocah 11 tahun di Singaparna, Tasikmalaya setelah diduga mengalami perundungan dan dipaksa menyetubuhi kucing.
Baca Juga: Kisah di Balik Sosok Viral Fahri Skroepp dari Cikalong Wetan
Sebanyak 15 orang saksi diperiksa, yang merupakan orang-orang yang mengetahui kejadian bullying itu dan pihak keluarga korban yang juga turut dimintai keterangan.
“(15 saksi yang diperiksa), termasuk keluarga korban. Tapi kita baru memeriksa dalam tahap interogasi saja,” ujar Ibrahim, Jumat (22/7/2022).