News

Simpan! Nomor Panggilan Darurat: 112, Ambulans hingga Polisi

Radar Bandung - 26/07/2022, 23:12 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Simpan! Nomor Panggilan Darurat: 112, Ambulans hingga Polisi
Ilustrasi: Petugas operator layanan panggilan darurat call center 110 Polda Sumut/Jpc

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Berikut ini daftar nomor panggilan darurat. Jika Amerika Serikat memiliki layanan 911, Indonesia juga punya nomor telepon darurat untuk segala situasi darurat. Yakni, call center 112.

Call Center 112

Layanan nomor panggilan darurat atau call Center 112 adalah nomor khusus yang diselenggarakan Pemda.

Baca Juga:Daftar Nomor Telepon Penting yang Bisa Dihubungi Saat Darurat di Bandung

112 dapat dipanggil masyarakat untuk mendapat pertolongan semua jenis kejadian darurat didaerahnya, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, atau kondisi darurat lainnya.

Dikutip dari laman layanan112.kominfo.go.id, panggilan masyarakat ke nomor 112 tidak dipungut biaya atau gratis dan masih dapat dipanggil ketika ponsel terkunci.

Baca Juga: Daftar 41 Rumah Sakit di Bandung Beserta Nomor Telepon dan Alamatnya

Panggilan dari masyarakat ke 112 akan diterima operator telepon untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi ke OPD kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan.

Dengan adanya nomor 112 ini beberapa nomor lainnya yang diselenggarakan pemerintah pusat tetap masih bisa digunakan, dan berikut daftar diantaranya:

Daftar nomor darurat:

1. Call Center: 112

2. Ambulans: 118 atau 119

3. Saat terjadi kebakaran segera hubungi nomor 113 atau 1131

4. Layanan polisi: 110

5. Basarnas/SAR siap membantu, hubungi nomor 115

6. Nomor telepon posko bencana alam: 129

7. Posko kewaspadaan nasional: 122

8. Informasi dan perbaikan kerusakan dan gangguan listrik (PLN): 123

9. Hotline Covid-19: 119

10. Nomor telepon Palang Merah Indonesia atau PMI: (021) 7992325

11. Sentra Informasi Keracunan BPOM: 1500-533

12. Jika disekitarmu ada yang mengalami keracunan segera hubungi: (021) 4250767 atau (021) 4227875

13. Atau mungkin ada aksi percobaan bunuh diri, kamu bisa menghubungi nomor (021) 7256526, (021) 7257826, (021) 7221810.

(ysf)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.