RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Ingin perpanjang SIM A atau C? Warga kini bisa memperpanjang SIM A dan C di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung.
Mengutip dari akun instagram @simrestabesbdg1, warga kini sudah bisa melakukan perpanjang SIM A dan SIM C di Mal Pelayanan Publik.
Cara perpanjang SIM A dan C ini, masyarakat bisa langsung mendatangi MPP Kota Bandung yang berada di Jalan Cianjur No. 34 setiap Senin hingga Sabtu. Pendaftaran pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga: STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus dan Tak Bisa Registrasi Lagi
Adapun bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, berikut persyaratannya:
Syarat perpanjang SIM A dan C di MPP Kota Bandung:
1. Syarat pertama perpanjang SIM A dan SIM C di MPP Kota Bandung, yakni SIM masih berlaku, atau tidak melebihi dari masa berlakunya
2. Kemudian, KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM Outlet MPP Jalan Cianjur hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis dan tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari sebelumnya
5. Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer
6. Apabila SIM A dan C telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
7. Jam operasional pelayanan mulai pukul 09.00 sampai proses penerbitan SIM selesai
8. Pelayanan perpanjangan SIM yakni pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB
9. Syarat perpanjang SIM A dan C berikutnya yakni surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Pekap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
MPP merupakan tempat 30 gerai layanan publik, kini termasuk layanan perpanjang SIM A dan C, warga juga bisa mengunjungi MPP Kota Bandung untuk mengakses berbagai layanan publik lainnya. (*/rob/hms/rb)
Baca Juga:
- Begini Cara Cek Tilang Elektronik di Bandung
- Cara Cek NIK KTP Secara Online Bandung – Jawa Barat
- 8 Lokasi Daftar MyPertamina Offline di Bandung