RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1-14 Agustus 2022.
Sebanyak 9 parpol berencana melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama, Senin (1/8/2022).
Ke-9 parpol tersebut, yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, PKS, Partai NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ini Agenda Lengkapnya
“Jadi, nanti pada datang tanggal 1 Agustus 2022 atau hari pertama berdasarkan surat permohonan dan Informasi yang disampaikan kepada kami, melalui pendaftaran partai politik ada sembilan partai politik,” kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (29/7).
Menurut Idham, jumlah sembilan partai yang mendaftar pada hari pertama bisa saja bertambah sesuai dengan perkembangan. “Tidak menutup adanya penambahan parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama,” terangnya.
Baca Juga: 75 Parpol Bisa Ikut Pemilu 2024
Selanjutnya, ada satu partai, yakni Garuda yang bakal mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada 3 Agustus. Idham melanjutkan beberapa partai lain, seperti Demokrat dan Golkar masing-masing mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada 5 dan 6 Agustus.
“Pada tanggal 8 Agustus Partai Gerindra dan PKB, mengenai waktunya kami akan informasikan lebih lanjut,” ungkap Idham. (ast/jpnn)
Baca Juga:
- Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Rp 76 Triliun
- Honor Petugas TPS pada Pemilu 2024 akan Naik 100 Persen
- Puan Maharani: Pemilu 2024 Jawa Barat Harus Kembali Merah!