Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka selama 14 hari mulai 1-14 Agustus 2022.
RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Memasuki musim Pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah mulai mengumumkan tahapan-tahapan pemilu yang akan mereka lakukan dalam waktu dekat.
Komisioner KPU RI, Idham Kholik menjelaskan secara detail terkait jadwal pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu.
“Ini sesuai dengan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu,” ujar Idham Kholik saat ditemui media, Jumat, 29 Juli 2022.
Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ini Agenda Lengkapnya
Dilansir dari salinan PKPU yang telah diunggah di laman resmi KPU, Jumat 22 Juli 2022, dijelaskan pada bab II, pasal 4 bahwa pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan.
Sebelum memasuki pendaftaran, Idham memgatakan bahwa pihak KPU RI sudah melakukan pengumuman sejak 29 Juli sampai 31 Juli 2022.
“Ketua kami sudah menyampaikan pukul 00.00 WIB, kemudian kami juga sudah melakukan pengumuman melalui media sosial ataupun melalui messenger atau melalui pesan papan pengumuman,” jelas Idham.
Baca Juga: 9 Parpol Siap ke KPU di Hari Pertama Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
“Kita juga sudah diseminasikan ke publik secara luas. Pengumuman ini dilangsungkan sampai tanggal 31 Juli 2022,” lanjutnya. Kemudian barulah masuk masa pendaftaran yang mana masa pendaftaran ini berlangsung selama 14 hari, yaitu dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022.
Idham mengatakan bahwa waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali tanggal 14 Agustus 2022 yang mana waktu pendaftaran pada tanggal tersebut diperpanjang sampai pukul 23.59 WIB.
Kemudian, berbarengan dengan waktu pendaftaran, yakni 2 Agustus 2022, pihak KPU RI sudah mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol yang berlangsung hingga 11 September 2022.
“Satu hari setelah dibuka pendaftaran, yakni tanggal 2 Agustus, KPU sudah mulai melakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 11 September 2022,” kata Idham.