News

Cara Membuat, Perpanjang SKCK Cianjur Online dan Offline

Radar Bandung - 02/08/2022, 00:54 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Cara Membuat, Perpanjang SKCK Cianjur Online dan Offline
Ilustrasi pembuatan SKCK/jpc

RADARBANDUNG.id- Bagi warga Cianjur yang membutuhkan SKCK bisa membuatnya secara offline dengan mendatangi loket pelayanan SKCK Polsek ataupun Polres Cianjur. Anda juga bisa daftar secara online.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi dari Polri kepada seorang pemohon/masyarakat yang menerangkan ada tidaknya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK diterbitkan oleh Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek. Lalu, apa saja persyaratan dan cara membuat SKCK baru serta perpanjang SKCK?

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline Beserta Syarat Lengkap | Jawa Barat

Untuk diketahui, pembuatan SKCK di Polres dan Polsek harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Syarat membuat SKCK di Polres dan Polsek

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Untuk persyaratan mengurus SKCK di Mabes Polri dan Polda Anda perlu menyertakan fotokopi paspor.

Cara membuat SKCK

Lengkapi persyaratan dan kunjungi kantor polisi sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran, dan sebaiknya perhatikan hal berikut ini:

  1. Loket layanan permohonan SKCK beroperasi Senin – Jumat pukul 08.30-15.00 WIB
  2. Setelah berada di depan loket pendaftaran akan diberikan blanko yang mesti diisi terkait data pribadi dan pernyataan tidak pernah melakukan tindak kejahatan
  3. Selanjutnya melakukan proses perekaman sidik jari
  4. Setelah itu tinggal menunggu petugas memanggil untuk penyerahan SKCK yang sudah jadi.

Cara daftar SKCK online

  1. Kunjungi laman skck.polri.go.id
  2. Klik “Form Pendaftaran
  3. Isi formulir pendaftaran yang meliputi Satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya
  4. Unggah foto sesuai ketentuan
  5. Lampirkan rumus sidik jari dari kantor Polres sesuai domisili.

Datang ke Polres Cianjur

Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres Cianjur sesuai domisili. Perlu diketahui biaya untuk pembuatan SKCK WNI sebesar Rp 30.000.

Tarif itu bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Halaman berikutnya: Perpanjang masa berlaku SKCK


Terkait Jawa Barat
Rayakan Bulan Muharram dengan Berbagi Kebahagiaan dan Penuh Keberkahan Bersama Anak Yatim-Dhuafa
Jawa Barat
Rayakan Bulan Muharram dengan Berbagi Kebahagiaan dan Penuh Keberkahan Bersama Anak Yatim-Dhuafa

RADARBANDUNG.id – Bulan Muharram merupakan salah satu bulan mulia dalam kalender Islam yang memiliki makna mendalam bagi umat Muslim. Selain menandai awal tahun baru Hijriyah, Muharram juga dikenal sebagai bulan yang identik dengan kepedulian terhadap anak yatim, terutama pada tanggal 10 Muharram atau Hari Asyura. Tak mau melewatkan bulan mulia ini, Yayasan Rohmatul Ummah Masjid […]

Ribuan Pekerja Pariwisata Gelar Aksi di Bandung, Tuntut Cabut Larangan Studi Tur
Jawa Barat
Ribuan Pekerja Pariwisata Gelar Aksi di Bandung, Tuntut Cabut Larangan Studi Tur

Aksi ini baru diikuti 10 persen dari total pelaku usaha pariwisata di Jawa Barat. Jika tidak ada tanggapan dari Gubernur, aksi susulan dengan jumlah massa lebih besar akan digelar dalam waktu dekat.

Dedi Mulyadi Siap Asuh Keluarga Korban Acara Syukuran di Garut
Jawa Barat
Dedi Mulyadi Siap Asuh Keluarga Korban Acara Syukuran di Garut

RADARBANDUNG.id- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta maaf kepada keluarga korban acara makan gratis dalam rangka pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina, di Kabupaten Garut, Jumat (18/7). Diketahui, tiga orang meninggal dunia, yakni anggota polisi Bripka Cecep Saepul Bahri (39) yang tengah bertugas lalu Vania Aprilia seorang anak berusia 8 tahun dan Dewi Jubaeda (61). Dedi Mulyadi menemui orang tua […]

Penyelidikan Acara Sykuran di Garut, Dedi Mulyadi : Semua Sama di Mata Hukum
Jawa Barat
Penyelidikan Acara Sykuran di Garut, Dedi Mulyadi : Semua Sama di Mata Hukum

RADARBANDUNG.id- Pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus warga meninggal dunia dalam acara syukuran pernikahan anggota DPRD Jabar, Maula dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyerahkan semua penyelidikan kepada pihak kepolisian, termasuk jika harus memanggil anaknya Maula atau menantunya untuk dimintai keterangan. Polres Garut sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.