RADARBANDUNG.id- Bagi warga Cianjur yang membutuhkan SKCK bisa membuatnya secara offline dengan mendatangi loket pelayanan SKCK Polsek ataupun Polres Cianjur. Anda juga bisa daftar secara online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi dari Polri kepada seorang pemohon/masyarakat yang menerangkan ada tidaknya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK diterbitkan oleh Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek. Lalu, apa saja persyaratan dan cara membuat SKCK baru serta perpanjang SKCK?
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline Beserta Syarat Lengkap | Jawa Barat
Untuk diketahui, pembuatan SKCK di Polres dan Polsek harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Syarat membuat SKCK di Polres dan Polsek
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Untuk persyaratan mengurus SKCK di Mabes Polri dan Polda Anda perlu menyertakan fotokopi paspor.
Cara membuat SKCK
Lengkapi persyaratan dan kunjungi kantor polisi sesuai domisili untuk melakukan pendaftaran, dan sebaiknya perhatikan hal berikut ini:
- Loket layanan permohonan SKCK beroperasi Senin – Jumat pukul 08.30-15.00 WIB
- Setelah berada di depan loket pendaftaran akan diberikan blanko yang mesti diisi terkait data pribadi dan pernyataan tidak pernah melakukan tindak kejahatan
- Selanjutnya melakukan proses perekaman sidik jari
- Setelah itu tinggal menunggu petugas memanggil untuk penyerahan SKCK yang sudah jadi.
Cara daftar SKCK online
- Kunjungi laman skck.polri.go.id
- Klik “Form Pendaftaran”
- Isi formulir pendaftaran yang meliputi Satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya
- Unggah foto sesuai ketentuan
- Lampirkan rumus sidik jari dari kantor Polres sesuai domisili.
Datang ke Polres Cianjur
Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres Cianjur sesuai domisili. Perlu diketahui biaya untuk pembuatan SKCK WNI sebesar Rp 30.000.
Tarif itu bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Halaman berikutnya: Perpanjang masa berlaku SKCK