Bagi warga Jawa Barat (Jabar) yang ingin membuat SKCK baru bisa online atau offline dengan mendatangi loket pelayanan SKCK Polda, Polres maupun Polsek terdekat
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi dari Polri kepada seorang pemohon/masyarakat yang menerangkan ada tidaknya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Bagi Anda warga Jawa Barat yang ingin membuat SKCK bisa dengan cara online, atau offline mendatangi loket pelayanan SKCK Polda, Polres maupun Polsek terdekat dengan membawa syarat dan mengisi formulir.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline, Pendaftaran hingga Memperpanjang
Bagi warga Jawa Barat yang membutuhkan informasi terkait cara membuat SKCK baru, syarat dan biayanya, berikut ulasannya dilansir dari laman skck.polri.go.id:
Syarat membuat SKCK baru
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Untuk persyaratan mengurus SKCK di Mabes Polri dan Polda menyertakan syarat fotokopi paspor.
Cara membuat SKCK Offline di kantor polisi
Lengkapi persyaratan dan kunjungi kantor polisi sesuai domisili untuk melakukan pendaftraan, dan sebaiknya perhatikan hal berikut ini:
1. Loket layanan permohonan SKCK beroperasi Senin – Jumat pukul 08.30-15.00 WIB
2. Setelah berada di depan loket pendaftaran akan diberikan blanko yang mesti diisi terkait data pribadi dan pernyataan tidak pernah melakukan tindak kejahatan
3. Selanjutnya melakukan proses perekaman sidik jari
4. Setelah itu tinggal menunggu petugas memanggil untuk penyerahan SKCK yang sudah jadi.
Cara membuat SKCK Online untuk pendaftaran
1. Kunjungi laman skck.polri.go.id
2. Klik “Form Pendaftaran”
3. Isi formulir pendaftaran yang meliputi Satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya
5. Unggah foto sesuai ketentuan
6. Lampirkan rumus sidik jari dari kantor Polres sesuai domisili.
Baca Juga: Informasi Cara Urus SKCK di Bandung
Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa menyerahkan bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili. Perlu diketahui biaya untuk pembuatan SKCK WNI sebesar Rp 30.000.
Halaman berikutnya: Cara membuat SKCK Jawa Barat – Fungsi SKCK