RADARBANDUNG.id- Warga Kota Bandung ingin perpanjang SIM A dan C? Apakah sudah mengetahui syarat, cara dan biaya memperpanjang SIM? Ada sejumlah persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM dan caranya yang juga bisa secara online.
Berikut ini beberapa persyaratan untuk perpanjang SIM A dan C mengutip laman Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.
Baca Juga: Ujian Teori Pengajuan SIM di Polrestabes Bandung Bisa dari Rumah, Ini Caranya
Syarat perpanjang SIM A dan C
1. SIM A dan SIM C yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Pekap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Cara perpanjang SIM
Perpanjangan SIM, khususnya SIM A dan C bisa melalui layanan SIM Keliling. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Satpas Polrestabes Bandung dimulai pukul 08.00 hingga pukul 09.00-12.00 WIB, dikutip dari Instagram akun @Satpas Polrestabes Bandung.
Untuk cek jadwal dan lokasi SIM Keliling Satpas Polrestabes Bandung bisa membuka instagram akun @simrestabesbdg1 atau website satpaspolrestabesbandung.
Biaya/tarif PNBP perpanjangan SIM
SIM A dan A Umum: Rp 80.000
SIM C : Rp 75.000
Cara perpanjang SIM online
Perpanjangan SIM, warga Bandung juga bisa memanfaatkan layanan online, yaitu via aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi. Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM online.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
2. Masukan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan OTP untuk verifikasi
3. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP
4. Kemudian otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition)
5. Setelah registrasi valid Anda sudah bisa mengakses layanan Digital Korlantas Polri
6. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR
7. Kemudian pilih menu Perpanjangan SIM
8. Pilih golongan SIM dan isi nomor SIM yang sudah ada
9. Selanjutnya unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto
10. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi
11. Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pilih Polda dan Satpas terdekat
12. Kemudian isi rekening pengembalian dana atau pembatalan
13. Dan tentukan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau melalui jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.
14. Langkah selanjutnya lakukan pembayaran PNBP
15. SIM dicetak dan akan diterima sesuai pilihan metode pengiriman
16. Setelah SIM diterima, lakukan konfirmasi SIM telah diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.