Berikut ini syarat, cara dan biaya perpanjang SIM diantaranya SIM A dan C di Satpas Polres Cimahi
RADARBANDUNG.id- Ingin perpanjang SIM? Apakah sudah mengetahui syarat, cara dan biaya memperpanjang SIM? Ada sejumlah persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM dan caranya.
Berikut ulasannya mengutip dari Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan SIM di Satpas Polres Cimahi yang ada pada laman satlantaspolrescimahi.
Syarat perpanjang SIM
Berikut adalah beberapa syarat melakukan perpanjangan SIM:
1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
2. Melampirkan KTP asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 lembar fotokopi
3. Dokumen Keimigrasian bagi WNA
4. SIM lama yang akan diperpanjang dan 1 lembar fotokopi
5. Surat Keterangan Dokter
6. Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S);
7. Melaksanakan Ujian Simulasi/Simulator bagi peserta perpanjangan SIM A Umum, BI, BII dan BI Umum, BII Umum;
8. Perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir.
Cara perpanjang SIM A & C
Perpanjangan SIM, khususnya SIM A dan C bisa lewat layanan SIM Keliling. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Satpas Polres Cimahi mulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
Pendaftaran perpanjangan SIM pada layanan SIM Keliling Satpas Polres Cimahi hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB. Sedangkan Jumat dan Sabtu pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Untuk cek jadwal dan lokasi SIM Keliling Satpas Polres Cimahi bisa melalui akun instagram @sim.satlantaspolrescimahi.
Biaya perpanjang SIM, hilang, rusak dan mutasi
1. SIM A/Umum = Rp 80.000,-
2. SIM BI/Umum = Rp 80.000,-
3. SIM BII/Umum = Rp 80.000,-
4. SIM C = Rp 75.000,-
5. SIM D = Rp 30.000,-
Baca Juga:
- Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel Beserta Biayanya
- Ini Cara Bayar Pajak Motor Jabar via Online, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedurnya
Halaman berikutnya: SIM Online