RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) berupaya mempermudah warga atau wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Salah satunya, dengan meluncurkan layanan pembayaran PBB dengan QRIS.
Inovasi ini diyakini dapat mengakselerasi pendapatan, utamanya dalam rangka pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga: VIDEO: Cara Bayar PBB di Kota Bandung, Lebih Cepat Scan QRIS
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut PBB merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memberi sumbangan signifikan untuk pembiayaan pembangunan, termasuk pembangunan di kewilayahan.
“Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Bandung memberikan kemudahan pelayanan baik secara manual ataupun digital lewat QRIS untuk mempercepat, memperluas, serta mendorong integrasi ekonomi dan memulihkan ekonomi pasca pandemi,” ujar Yana, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cara Cek Tagihan PBB Online Kota Bandung, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Yana pun menekankan pentingnya peran kewilayahan, terutama Ketua RW untuk mengenalkan fitur baru pembayaran PBB dengan scan QR Code yang kini terdapat di SPPT ini.
“Sebab pihak kewilayahan berhadapan langsung dengan wajib pajak dan juga memahami kondisi finansial wajib pajak.” ujarnya.
Yana mengharapkan proses pemulihan ekonomi di Kota Bandung dapat terealisasi. Salah satunya dengan memaksimalkan penerimaan dari PBB. (*)
Baca Juga:
- Pemkot Bandung Berikan Relaksasi PBB 2022
- Tidak Ada Kenaikan PBB Tahun 2022 di Kota Bandung
- Cek NJOP Online 2022 di Portal Informasi Publik BPPD Kota Bandung