RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung sampai 31 Agustus 2022 di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung.
Program ini bertujuan membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.
Baca Juga: Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar hingga 31 Agustus 2022
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah menyampaikan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki 5 manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujar Ida seusai acara Bandung Menjawab, Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Dukung Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus
Ia menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen.
Jika dalam waktu 2 bulan sebelum jatuh tempo itu sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon 4 persen. Sedangkan jika dalam waktu 6 bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon 10 persen.