RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Mabes Polri menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tidak ditangkap, melainkan hanya dipindahkan ke tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ferdy Sambo dipindahkan atas keputusan Inspektorat Khusus (Irsus).
“Malam ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Korp Brimob Polri, ini masih berproses. Jadi harus bisa membedakan Irsus menyangkut masalah kode etik, Timsus pembuktian secara ilmiah, ini masih proses,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap, Ini Kata Polri
Dedi mengatakan, keputusan ini diambil usai Irsus memeriksa 10 saksi. Hasilnya, Sambo diduga melakukan pelanggaran etik berupa ketidakprofesionalan penanganan TKP.
“Malam hari ini hasil kegiatan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam,” jelas Dedi.
Belum ditetapkan sebagai tersangka
Dedi juga memastikan Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Belum (tersangka),” ucapnya.
Ia pun belum mengetahui pasti berapa lama Sambo akan ditempatkan di Mako Brimob. “Belum tahu (berapa lama ditempatkan di Mako Brimob),” jelasnya.
Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan lokasi kematian Brigadir J. Namun, Dedi belum membeberkan secara rinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.
“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP seperti pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi.
Dedi memilih menunggu kerja Tim Khusus (Timsus) selesai seluruhnya. Sehingga penjelasan yang diberikan bisa lebih lengkap.