Bagi warga kota/kabupaten Sukabumi yang ingin cek NIK KTP elektronik bisa dengan cara datang langsung ke kantor Disdukcapil, ataupun secara online via layanan Dukcapil Kemendagri
RADARBANDUNG.id- Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP elektronik. Namun, NIK terkadang tak tercatat di Dukcapil nasional.
Bagaimana cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak, atau memeriksa data kependudukan sudah update dan sesuai data terkini atau belum?
Baca Juga: Minimal 2 Kata, Ini Aturan Baru Penulisan Nama di KTP
Untuk cek status NIK aktif atau tidak, masyarakat bisa datang ke kantor Disdukcapil kota/kabupaten maupun secara online. Berikut caranya dikutip dari laman Indonesiabaik.id, dan dukcapil.kemendagri:
Lapor ke Disdukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Disdukcapil yang ada disekitar domisili untuk melakukan pelaporan, misal Disdukcapil kota/kabupaten Sukabumi. Kemudian serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
Selain itu, cara cek NIK juga bisa online tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Warga Sukabumi bisa mencoba layanan Dukcapil Kemendagri berikut ini:
Cara cek NIK online
1. Call Center Halo Dukcapil
Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak salah satunya dengan cara menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537.
Siapkan data NIK dan nomor KK. Jika nomor tidak valid atau tidak terdaftar, maka bisa langsung mengajukan sinkronisasi data.
2. Cek NIK via WhatsApp dan SMS
Cara kedua, dengan mengirimkan pesan WhatsApp dan SMS ke nomor 08118005373 dengan format SMS Cek#KTP#NIK. Sedangkan, untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
3. Melalui media sosial
Akses lainnya yakni cek NIK melalui media sosial. Akun Facebook resmi Dukcapil adalah Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil @ccdukcapil.
4. Selanjutnya, melalui kontak Ditjen Dukcapil Pusat http://kemendagri.lapor.go.id/ dan
5. Email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
Pelayanan online Disdukcapil Kota/Kab Sukabumi
Untuk mendapatkan informasi data kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi memiliki layanan pusat informasi online sebagaimana dikutip dari website https://www.dukcapilkabsukabumi.org/.
Warga bisa menghubungi nomor Halo Kependudukan di nomor 0815-7200-3030 di hari Senin- Jumat pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
Selain itu, form pengajuan khusus untuk sinkronisasi data dari daerah ke Kemendagri untuk melaporkan permasalahan data tidak update, tidak sinkron atau tidak aktif saat digunakan untuk keperluan seperti BPJS Kesehatan hingga KUA dan lainnya.
Sementara itu, untuk pelayanan online Disdukcapil Kota Sukabumi, ada layanan konsultasi online yang terdapat di website http://disdukcapil.sukabumikota.go.id/.
Dalam layanan itu, warga bisa mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi.