RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Telat bayar iuran BPJS Kesehatan apakah akan terkena denda? BPJS Kesehatan merupakan sebuah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin menerima manfaat dari BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Namun, tidak lupa juga ada pinalti bagi peserta yang terlambat membayar kewajiban iuran.
Berapa biaya denda BPJS Kesehatan?
Sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran tidak dikenakan denda sama sekali.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Cek Kepesertaan Aktif atau Tidak, Beserta Iurannya
Namun, merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Pasal 22 Ayat (5) menyebutkan jika “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.
Itu artinya, peserta tidak akan dikenai denda asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
Namun, apabila sejak waktu 45 hari status kepersertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.