News

Lupa Bawa SIM dan STNK saat Ditilang Polisi, Benarkah KTP Bisa Jadi Jaminan?

Radar Bandung - 10/08/2022, 14:14 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Lupa Bawa SIM dan STNK saat Ditilang Polisi, Benarkah KTP Bisa Jadi Jaminan?
Ilustrasi: Gelaran Operasi Lodaya 2020 Polrestabes Bandung. (Foto: Muh Dikdik/Radar Bandung)

RADARBANDUNG, BANDUNG – Lupa bawa STNK dan SIM saat kena tilang polisi apakah boleh ganti dengan menunjukan KTP saja?

Setiap kendaraan bermotor yang dikemudikan atau dioperasikan di jalan wajib memenuhi aturan berlaku. Salah satunya, yakni pengendara wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lantas bisakah saat kena tilang lupa tidak bawa SIM dan STNK digantikan dengan dokumen lain, atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)? SIM dan STNK wajib dibawa ketika sedang berlalu lintas.

Saat lupa bawa SIM dan STNK, keduanya belum bisa digantikan oleh identitas lain, dilansir dari Indonesiabaik.id.

Pasalnya, dokumen itu menunjukkan identitas dan legalitas sepeda motor atau mobil yang dikemudikan di jalan. Sehingga jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, petugas kepolisian akan menyitanya.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Jabar via Online, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedurnya

Selain itu, aturan membawa SIM dan STNK itu hukumnya wajib ketika sedang berkendara.

Hal ini termaktub dalam Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dimana Pasal 106 ayat (5) menyatakan pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan,antara lain: STNK atau STCK dan Surat izin mengemudi (SIM).

Sebagai informasi, SIM merupakan bukti bahwa pengendara kendaraan sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara. Sementara itu, STNK bukti multak atas kepemilikan kendaraan terkait. (ysf)


Terkait Kota Bandung
Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan
Kota Bandung
Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan kebijakan baru mengenai jam masuk sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026. Melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025, jam masuk untuk jenjang SMP/sederajat pukul 07.00 WIB, serta SD dan PAUD/TK pukul 07.30 WIB.

Bekali Keterampilan Praktis dan Produktif, Pegawai ITB yang akan Purnabakti Dilatih Bioteknologi Mikroba
Kota Bandung
Bekali Keterampilan Praktis dan Produktif, Pegawai ITB yang akan Purnabakti Dilatih Bioteknologi Mikroba

RADARBANDUBG.id, BANDUNG – Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Kelompok Keahlian Bioteknologi Mikroba menggelar pelatihan keterampilan berbasis bioteknologi mikroba untuk pegawai ITB yang akan memasuki masa purnabakti di Gedung Labtek XI Kampus ITB, Minggu (3/8/2025). Kegiatan yang berlangsung sehari ini bertujuan membekali peserta dengan keterampilan praktis agar tetap produktif pascapensiun, […]

Gotong Royong Fondasi Kuat Pembangunan Kota, Apresiasi LPM Cipadung Kidul
Kota Bandung
Gotong Royong Fondasi Kuat Pembangunan Kota, Apresiasi LPM Cipadung Kidul

Apresiasi rangkaian kegiatan BBGRM yang digelar secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan LPM. Kegiatan mencakup apel warga, pembagian sembako dan alat tulis, penyerahan alat kebersihan, senam bersama, jalan santai, hingga lomba mewarnai anak-anak.

Pemkot Bandung Konsep 25 Halte Tematik, Fungsi Jangan Tersisih Estetika
Kota Bandung
Pemkot Bandung Konsep 25 Halte Tematik, Fungsi Jangan Tersisih Estetika

Rendahnya minat warga terhadap transportasi publik di Bandung disebabkan belum adanya perencanaan bertahap yang konkret.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.