RADARBANDUNG.id, BALEENDAH- Tim Kuasa hukum Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan meminta dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibatalkan.
Hal itu disampaikan sidang lanjutan kasus penipuan investasi opsi biner Quotex, dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (11/8).
Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum menilai kerugian para korban aplikasi Quotex sepatutnya tidak hanya dibebankan pada kliennya, tapi juga menjadi tanggung jawab pihak pemilik aplikasi trading itu. Sebab, mereka beranggapan bahwa Doni Salmanan hanyalah afiliator.
Kliennya disebut tidak memiliki peran serta secara langsung, sebab para korban atau para pelapor melakukan registrasi permainan dan juga mendepositkan dananya langsung kepada platform Quotex. “Pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pihak platform Quotex,” kata kuasa hukum dalam eksepsinya.
Menurut mereka, keuntungan Doni Salmanan selaku afiliator didapat dari platform Quotex sebagai bentuk komisi. Oleh karenanya, kuasa hukum mempertanyakan dan keberatan atas dakwaan JPU yang tidak menyinggung pihak pemilik aplikasi Quotex dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sidang Doni Salmanan, JPU Beberkan Aliran Uang ‘Crazy Rich Soreang’
“Perusahaan platform broker yang secara hukum mempunyai kapasitas dan tanggung jawab, sehingga sangatlah logis dibebani tanggungjawab atas dugaan kerugian yang diderita para nasabah, bukan kemudian bentuk kerugian tersebut secara keseluruhan dibebankan semata kepada Terdakwa yang hanya sebatas memperkenalkan atau mempromosikan platform Quotex tersebut,” ungkap kuasa hukum.
Dakwaan JPU juga dinilai tidak menguraikan secara jelas peran kedudukan terdakwa Doni Salmanan, apakah selaku “orang yang melakukan” atau “turut serta melakukan”.
Dakwaan demikian dianggap bermasalah karena menurut kuasa hukum kedua peran tersebut memiliki sifat dan implikasi yang berbeda dalam konteks hukum pidana. Pihak JPU juga dinilai tidak mengurai dugaan jumlah kerugian korban secara rinci.
Selain itu, ditemui seusai sidang, salah seorang kuasa hukum, Ikbar Firdaus menyebut, para trader atau pelapor dipersepsikan harus menerima risiko kerugian, sebab keputusan yang diambil jadi tanggung jawab sendiri-sendiri.