RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Eksekusi lahan tanah warisan keluarga dibatalkan juru sita, padahal Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Oey Huei Beng.
Didampingi kuasa hukumnya Yvonne Nurima, Oey Huei Beng- yang biasa disapa Memey menjelaskan, awalnya ia menggugat sejumlah bidang tanah di wilayah Bandung dan Cimahi sejak 2017 silam.
Gugatan dilatarbelakangi sertifikat tanah warisan ibunya yang digadaikan untuk kredit ke bank oleh saudaranya sendiri.
Ia mengatakan, proses panjang telah ditempuh. Mulai proses perdata di PN Bandung, banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Dari putusan terakhir di MA, gugatannya dikabulkan dengan sita eksekusi,” katanya di Bandung, Selasa (16/8).
Meski begitu, ia tak mengerti atas proses hukum yang dialaminya sekarang. Sita eksekusi atas gugatan lahan malah dibatalkan padahal putusan sudah inkrah.
“Ketika mau eksekusi secara riil, kenapa eksekusinya tiba-tiba gak jadi. Aneh kan,” ucapnya mempertanyakan.
Perempuan paruh baya ini kemudian mengaku telah menempuh upaya untuk mendapatkan keadilan, mulai menyurati Komisi Yudisial, Mahkamah Agung hingga Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, ia menganggap jawaban yang didapat tidak memuaskan.
Menurutnya, pihaknya justru diminta untuk melakukan gugatan ulang dimulai dari awal lagi.
“Jawaban dari pihak peradilan jelas tidak memuaskan. Malah dari Pengadilan Tinggi disarankan mengajukan gugatan dari awal lagi. Perkara ini kan sudah lama, masa harus dari awal lagi,” tuturnya. Namun, ia menambahkan, saran itu tetap diikuti yaitu gugatan dengan nomor perkara 333/Pdt.G/2022/PN.BDG.
Lebih lanjut, Memey mengaku menjadi korban mafia peradilan saat menjalani proses hukum ini, sehingga atas dasar itu ia merasa perlu mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, untuk meminta presiden ikut membantu memberikan masukan dan saran terkait perkara yang tengah dialaminya.
“Kami menduga ini akal-akalan mafia peradilan. Mohon diberantas,” pungkasnya. (gat)