RADARBANDUNG.id, BANDUNG – PT Perkebunan Nusantara VIII saat ini memiliki luas lahan 113.958,34 Hektar (ha) yang tersebar di 2 Provinsi yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten dan 13 Kabupaten/Kota. Dengan lahan seluas itu, manajemen PTPN VIII perlu membuat strategi pengamanan lahan dengan optimalisasi management staffing di bawah arahan SEVP Manajemen Aset.
Fungsi Unit Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan (P4) bertujuan
untuk meminimalisir asset lahan yang bermasalah dan meredam upaya-upaya yang dapat mengakibatkan munculnya Gangguan Usaha Perkebunan (GUP).
Sasaran yang harus tercapai dalam menciptakan suasana yang harmonis antara para stakeholders yaitu tercapainya penanganan permasalahan pertanian/pertanahan dan optimalisasi pemanfaatan asset tetap tanah PTPN VIII baik yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah namun kurang atau tidak optimal pemanfaatannya guna lebih meningkatkan kinerja Nilai Perusahaan.
Direktur PTPN VIII Bapak Didik Prasetyo menuturkan, “Bagian Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan merupakan fungsi yang sengaja dibentuk sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam menangani permasalahan pertanahan. Dengan pembentukan ini, diharapkan dapat meredam mengurangi dan meredam Gangguan Usaha Perkebunan (GUP) di PTPN VIII.”
Fokus utama dari P4 ini adalah memberikan kepastian hukum akan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah juga menjadi salah satu target dalam penanganan permasalahan lahan untuk memberikan alternatif penyelesaian masalah sosial di lapangan.
PTPN VIII telah berkolaborasi melalui penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan Polda Jabar, Polda Banten dan Kodam III Siliwangi yang nantinya akan bekerjasama dalam
pengamanan di lapangan dan pelatihan untuk karyawan PTPN VIII.
Dedi Kusramdani selaku Project Manager P4 berujar, “Fungsi P4 ini dibentuk untuk mempercepat penanganan terhadap lahan bermasalah atau yang diokupasi, Fungsi lainnya ialah untuk membantu Unit Kebun untuk mempermudah koordinasi dan pelaporan kepada pihak berwajib.”
Ada 2 (dua) Teknis pelaksanaan P4 di Unit Kebun yaitu, berdasarkan permohonan dari Unit Kebun dengan situasi dilapangan yang insidential (penjarahan dan perusakan tanaman komoditi) dan sesuai laporan kepolisian yang telah dibuat oleh Unit Kebun. Laporan kepolisian ini akan dikawal tindaklanjutnya agar tetap pada koridor hukum yang diperjuangkan oleh perusahaan.
Salah satu program kerja pengamanan lahan adalah dengan dibentuknya Satuan Tugas Khusus (Satgassus) PTPN VIII di seluruh Unit Kebun. Satgassus ini diberikan pelatihan militer dan bela diri untuk melindungi diri dari kejadian yang tidak diharapkan. Selaian pelatihan fisik, bimbingan mental (Bintal) juga diberikan sebagai penyeimbang untuk jiwa dan raga.
PTPN VIII tetap berkomitmen dalam pelaksanaan proses bisnis di lapangan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar perusahaan.
(apt)