RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kemenkumham Jawa Barat memberikan remisi umum Tahun 2022 kepada narapidana dan anak di Lapas/Rutan seluruh Jabar di HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebanyak 15.768 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat mendapat Remisi HUT ke-77 RI, yaitu remisi umum I (RU I) sebanyak 15.380 orang dan Remisi Umum (RU II) sebanyak 388 orang.
Dalam prosesi pemberian remisi HUT RI tahun 2022 ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Bandung yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Perwakilan Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi, Perwakilan Pangdam III Siliwangi, Perwakilan DPRD Prov Jabar, dan Forkopimda Provinsi Jawa Barat, Perwakilan BNNP Jawa Barat, Kemenag Prov Jabar, Kesbangpol Prov. Jabar dan Tamu Undangan lainnya, Rabu, 17 Agustus 2022.
Kakanwilkumham Jawa Barat Sudjonggo mengatakan, mengacu KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi.
Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK. 05.04 – 834 tanggal 07 Juni 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 kepada narapidana.
Lebih lanjut Sudjonggo menjelaskan, bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi HUT RI di Jawa Barat ini, tentunya sudah melalui tahapan dan proses. Salah- satunya narapidana berkelakuan baik dan memenuhi semua syarat ketentuan sesuai perundang- undangan.
Adapun Remisi Wilayah Jawa Barat diserahkan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo kepada Narapidana yang memperoleh Remisi Umum I.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika membacakan sambutan Menkumham RI Yasonna H. Laoly. Bahwa sejarah Indonesia mencapai kemerdekaan secara bersusah payah dengan mempertaruhkan waktu, biaya, tenaga, hingga nyawa.
Oleh karenanya kewajiban kita saat ini adalah mempertahankan dan menjaga kedaulatan bangsa agar tetap utuh. Sehingga bangsa ini menjadi lebih tangguh lagi.
Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Adapun tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat, tutur Yasonna H. Laoly. (ca2)