RADARBANDUNG.id- Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Putri diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Putri Chandrawathi sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Baca Juga: Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti jika Putri ada di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan dan ikut juga di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Meski demikian, tidak mengungkap secara detail peran Putri dalam kasus ini. Dia hanya menyebut jika Putri ada di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” ungkap Andi.
Baca Juga: Mahfud MD: Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Polri
Merespons hal tersebut, kuasa hukumnya Arman Hanis meyakini Polri memiliki pertimbangan matang dalam menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri sendiri merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka,” kata Arman Hanis dikonfirmasi, Jumat (19/8).