RADARBANDUNG.id- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut jika Irjen Pol Ferdy Sambo memiliki kelompok seperti kerajaan di internal Polri.
Hal ini pula yang menyebabkan proses pengusutan kasus meninggalnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhambat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan merespons terkait adanya kerajaan Ferdy Sambo ini. Menurutnya, penyidik lebih fokus pada penyelesaian kasus pembunuhan berencana.
“Itsus saat ini fokus pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56 fokus di situ,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (19/8).
Dedi mengatakan, penyidik harus melakukan pembuktian secara materil maupun formil. Selanjutnya berkas perkara akan diserahkan kepada kejaksaan. “Nanti diuji di persidangan yang terbuka, yang transparan,” jelasnya.
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpc)