Cara daftar perkara gugatan cerai secara online bagi pengguna terdaftar (pengguna lain/non-advokat) di Pengadilan Agama Cikarang, Bekasi melalui e-Court.
RADARBANDUNG.id- Perceraian kadang tidak bisa dihindari saat pasangan suami istri dihadapkan pada prahara dalam rumah tangga.
Cerai merupakan jalan terakhir saat suami dan istri tak bisa lagi mempertahankan mahligai pernikahan.
Namun, jika perceraian sudah keputusan bersama, ada proses yang harus ditempuh, baik oleh pihak istri maupun suami untuk bercerai. Keduanya perlu memenuhi persyaratan sebelum berkunjung ke pengadilan. (Syarat dan Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke PA Bandung).
Saat ini, proses dalam mengurus perceraian bisa secara online tanpa harus mendatangi pengadilan, melalui sistem e-Court Mahkamah Agung (MA) RI untuk melayani pihak-pihak yang ingin berperkara di pengadilan secara online. e-Court dapat diakses di ecourt.mahkamahagung.go.id.
Mengutip laman e-Court MA RI tersebut, e-Court adalah layanan untuk pendaftaran perkara secara online (e-Filling), mendapatkan taksiran dan pembayaran panjar biaya perkara secara online (e-Payment), pemanggilan dengan saluran elektronik (e-Summons), dan persidangan secara elektronik (e-Litigation).
Lalu bagaimana cara daftar gugatan cerai secara online? Dilansir dari website pa-cikarang.go.id, berikut tata cara pendaftaran perkara online bagi pengguna terdaftar (pengguna lain/non-advokat) Pengadilan Agama Cikarang:
Cara mengurus perceraian online lewat e-Court
1. Calon Pengguna mengunjungi pengadilan setempat/tertuju untuk melakukan pendaftran pengguna/akun e-Court atau calon pengguna dapat mengisi formulir kemudian setelah mengisi formulir yang sudah di tandatangani di scan (dengan Format PDF) dikirim melalui email ecourtpacikarang@gmail.com
2. Anda akan menerima balasan User dan Password untuk memulai pendaftaran secara online, dan apabila ada yang tidak mengerti silahkan tanyakan ke nomor WhatsApp / email tersebut;
3. Sebelum memulai pendaftaran Anda diwajibkan untuk membuat surat gugatan atau permohonan di alamat ini : http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/
4. Hasil Surat gugatan dan permohonan yang sudah ditandatangani kemudian di scan (dengan Format PDF)
5. Silahkan memulai pendaftaran online dengan menggunakan user dan password yang sudah di buatkan oleh Pengadilan Agama Cikarang di https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Login;
Untuk penjelasan selengkapnya seputar pengertian, layanan, pengguna terdaftar dan lainnya terkait e-Court, klik e-Court Mahkamah Agung RI e-Court Mahkamah Agung RI. (ysf)