RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok atas nama Afrizal A Lana dinilai terdapat kekeliruan.
Pasalnya, SK Gubernur Jawa Barat mengacu pada surat Walikota Depok nomor: 170/290-PEMKS tertanggal 15 Juni 2022.
Pada surat Walikota Depok, dasar Usulan PAW adalah Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus-Parpol/2021 tanggal 29 Juni 2021.
Surat Keputusan Kasasi Mahkamah Agung diatas, pada 8 Desember 2021, oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diinformasikan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Karena adanya gugatan baru kepada Dewan Pimpinan Pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor perkara 1079/Pdt.Sus Parpol/2021/PNJKT.SEL Tanggal 25 November 2021.
Baca Juga: Dewan Pakar NasDem: Ridwan Kamil Harus Tunjukkan Identitas Politiknya
Hal ini tertera pada Surat SEKRETARIAT Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Nomor : 7728/KPG.19.03/Pem otda, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Depok.
Menjawab Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Nomor 426/543-DPRD Tanggal 29 November 2021 Perihal Pelaksanaan PAW.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Ridwan Kamil Punya Modal Diusung Koalisi Indonesia Bersatu
Surat KPU Kota Depok yang dilampirkan dalam Surat Wali Kota Depok tanggal 15 Juni 2022, juga menegaskan kelanjutan upaya hukum yang sedang ditempuh AFRIZAL A LANA dengan Register perkara No 309/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel Tanggal 21 April 2022 , dimana KPU Kota Depok sebagai Turut Tergugat II.
“SK Gubernur pada Nomor 4609/KPG.19.03/PemOtda tanggal 8 Agustus 2022 tentang PAW terdapat kekeliruan. Karena jika mengambil acuan hukumnya, saya masih berproses di pengadilan. Dalam sengketa saya dengan DPP Gerindra,” ucap Afrizal A Lana saat ditemui di Kota Bandung, Senin (22/8/2022).