RADARBANDUNG, CIMAHI- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi kini menerapkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) via aplikasi Digitalisasi Layanan Adminduk Cimahi Kota (Dilandacita).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi Ipah Latifah menjelaskan, aplikasi tersebut guna mempermudah layanan administrasi kependudukan lewat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.
“Aplikasi Dilandacita sudah kita ujicoba dan akhirnya diterapkan sepekan terakhir,” ujarnya, dikutip Radarbandung.id dari website resmi Disdukcapil Kota Cimahi, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Cara Urus SIM Hilang atau Rusak di Cimahi dan Bandung Barat
Menurut Ipah, aplikasi lokal sebelumnya telah dinonaktifkan, dan sejak itu pihaknya menggunakan SIAK Terpusat sesuai instruksi Kemendagri. “Dalam pelaksanaannya kita tetap butuh aplikasi yang bisa menjembatani dengan SIAK terpusat,” ujarnya.
Layanan online adminduk Kota Cimahi
Layanan adminduk Dilandacita dapat diakses warga Kota Cimahi lewat www.dilandacita.cimahikota.go.id, yang melayani pembuatan akta kelahiran, kematian, perpindahan penduduk masuk dan keluar kota, perbaikan data, cetak ulang KTP elektronik, cetak kartu keluarga (KK) dan lainnya.
Baca Juga: Kriteria Penerima Santunan Kematian Rp 2 Juta Pemkot Cimahi
Adapun layanan yang belum terdapat pada Dilandacita atau masyarakat terkendala menggunakan aplikasi tersebut serta pengambilan dokumen fisik akan dilayani secara luring di kantor Disdukcapil Kota Cimahi.
“Disdukcapil Kota Cimahi sudah melakukan roadshow sosialisasi bekerjasama dengan kelurahan mengenai persyaratan hingga implementasi aplikasi tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Ipah, pihaknya mendorong masyarakat agar menggunakan layanan online. Sehingga tidak perlu datang mengantre di Pemkot Cimahi. “Kecuali harus mengambil produk dalam bentuk fisik seperti e-KTP atau produk layanan lainnya. Maka bisa datang langsung untuk pengambilan,” tuturnya.