Layanan pengaduan masalah NIK dan KK online Kota Depok
Sementara itu, Disdukcapil Kota Depok menyediakan layanan pendaftaran penduduk dan akta pencatatan sipil online via WhatsApp.
Warga bisa melakukan pengaduan terkait masalah NIK dan KK (konsolidasi) atau proses penyelarasan data NIK dengan pusat data kependudukan Kemendagri via nomor whatsapp 0811-1158-676, dengan jam operasional pukul 08.00 – 12.00 (hari kerja), dilansir dari portal resmi Kota Depok.
Adapun nomor whatsapp pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Disdukcapil Kota Depok, berikut selengkapnya:
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
1. Dokumen Kependudukan WNA : 0838-1905-8030
2. Pindah (Datang) : 0858-9024-2414
3. Pindah (Keluar) : 0858-9002-7977
4. Pindah antar Kecamatan dan Kelurahan langsung di Kelurahan
Pelayanan Pencatatan Sipil
1. Akta Kelahiran : 0813-8531-8459
2. Akta Kematian : 0812-9285-4446
3. Akta Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak : 0812-9285-4447
Sementara untuk layanan Informasi Disdukcapil : 0811-166-864. (ysf)