News

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

Radar Bandung - 26/08/2022, 13:42 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (26/8). FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jumat (26/8/2022).

Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, seharusnya Dada Rosada bebas 8 September mendatang namun cuti menjelang bebas (CMB) nya disetujui. Oleh karenanya, Dada bisa bebas hari ini (26/8).

“Beliau menjalani program cuti menjelang bebas sampai tanggal 8 september. Setelah ini, Beliau (akan) menuju Kantor Balai Pemasyarakatan untuk registrasi,” ujarnya.

Dada Rosada telah menjani hukuman sekitar 9 tahun dari total vonisnya selama 10 tahun. Pengurangan masa hukuman terjadi karena Dada Rosada mendapat remisi.

“(Remisi) dasawarasa 10 tahun sekali setiap memperingati Hari Kemerdekaan. Waktu 2021, (dapat) remisi lebaran, remisi khusus dan remisi umum pada 17 Agustus. Tahun 2022 (dapat) remisi lebaran, remisi donor darah, dan remisi Hari Kemerdekaan,” jelasnya.

“Jadi, remisinya total 8 bulan 105 hari. Namun, Masih diwajibkan untuk lapor sampai 8 September 2022,” tambahnya.

Sementara itu, dengan diiringi sholawat, Dada Rosada memasuki rumah pribadi yang sudah sekitar 10 tahun ditinggalkan. Dinanti kerabat dan keluarga dekat, Dada mengucapkan rasa terimakasih kepada mereka yang sudah menyambut kepulangannya.

“Seperti yang tercantum dalam Hadits Rasul, bahwa tidak lengkap rasa syukur kita, jika tidak dibarengi dengan ucapan terimakasih kepada sesama manusia. karenanya, saya mengucapkan terimakasih kepada yang sudah menyambut saya pulang ke rumah ini,” ujar Dada Rosada.

Dada Rosada tiba di rumah dengan tanpa sambutan mewah namun tetap meriah. “Kepulangan ke rumah adalah apa yang dicita-citakan oleh semua napi. Kami pasti ingin cepat pulang,” katanya.