RADARBANDUNG.id, BALEENDAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menghadirkan 4 saksi korban dalam sidang lanjutan kasus opsi biner platform quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, di PN Bale Bandung, Senin (29/8/2022).
Saksi pertama yang dihadirkan M Tauzan, seorang mahasiswa di Cirebon. Tauzan mengaku rugi Rp 30 juta setelah mengikuti Doni Salamanan. Saksi kedua Ari, juga seorang mahasiswa di Jakarta yang mengaku rugi Rp52 juta.
Saksi ketiga M Rafli Munandar, mahasiswa asal Jakarta yang mengaku rugi Rp 24 juta dan saksi keempat Riswanda, seorang pedagang asal Jakarta yang mengaku rugi Rp150 juta.
Baca Juga: Sidang Doni Salmanan, JPU Beberkan Aliran Uang ‘Crazy Rich Soreang’
Keempat saksi tersebut mengaku merugi setelah mengikuti arahan Doni Salmanan saat trading bareng (Trabar) lewat aplikasi quotex. Mereka anggota VIP King Salmanan yang mendapat edukasi trading dari Doni Salmanan.
Sejauh ini, sudah 6 saksi yang JPU hadirkan di persidangan. Pada sidang sebelumnya JPU menghadirkan 2 saksi. Rata-rata mengaku termotivasi Doni Salmanan hingga mengikuti jejaknya melakukan trading dan jadi anggota VIP Doni Salmanan di aplikasi Quotex.
Baca Juga: Cerita Gigi Ruwanita Soal Harta Doni Salmanan, dari Tukang Parkir Bisa Beli Mobil Mewah
Tauzan menuturkan, ia mulai bergabung sebagai VIP Group King Salmanan pada Maret 2021. Berawal dari tayangan video Doni Salmanan di Youtube pribadinya, Tauzan mulai mendepositkan uangnya di aplikasi Quotex dengan harapan uangnya bisa berlipat ganda atau mendulang keuntungan.
“Awal-awal deposit Rp 200 ribu, setelah diakumulasikan total kerugian saya mencapai Rp 30 juta. Permainannya menarik tetapi duit saya habis,” kata Tauzan dalam persidangan.
Tauzan juga membeberakan bagaimana ia terbuai bujuk rayu Doni melalui video yang diunggahnya. Ia mengaku sangat terinspirasi dengan kegiatan Doni. Setiap hari, dari pagi sampai malam ia memperhatikan setiap instruksi Doni.