RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berikut ini informasi cara membuat KTP elektonik atau dokumen kependudukan lain yang perlu dan tidak lagi perlu surat pengantar, baik dari RT/RW, kelurahan/desa ataupun kecamatan.
Meski dinas Dukcapil Kemendagri telah menghapus syarat pengantar RT/RW dalam proses mengurus administrasi kependudukan, namun masih ada beberapa dokumen yang membutuhkannya.
Lantas, dokumen kependudukan apa saja yang masih mensyaratkan surat pengantar? Berikut penjelasannya dikutip dari laman indonesiabaik:
Baca Juga: Syarat Membuat KK bagi yang Baru Menikah
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, meski Dukcapil Kemendagri telah menghapus syarat surat pengantar dalam beberapa proses pengurusan. Namun masih ada dokumen yang perlu surat keterangan dari lingkungan terdekat, yaitu RT/RW.
Yang perlu surat pengantar RT/RW:
– Penduduk yang baru pertama membuat NIK untuk dimasukkan dalam KK
– Akta Kelahiran untuk bayi yang lahir di rumah
– Akta Kematian untuk warga yang meninggal dunia di rumah
Sementara itu, dalam hal pembuatan kartu keluarga (KK), jika sudah punya NIK (artinya sudah punya e-KTP), maka tidak perlu pengantar RT, RW, atau kelurahan. Sementara jika belum punya NIK/e-KTP, maka perlu meminta dulu pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.
Adapun berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan.
Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.
Baca Juga: Minimal 2 Kata, Ini Aturan Baru Penulisan Nama di KTP
Berikut mengurus dokumen kependudukan yang tidak lagi memerlukan surat pengantar baik RT/RW:
– Rekam dan cetak e-KTP
– Ganti e-KTP rusak
– Ganti e-KTP hilang
– Pindah penduduk/alamat
– Akta kelahiran
– Akta kematian
Demikian cara membuat KTP elektonik atau dokumen kependudukan yang perlu dan tidak lagi perlu surat pengantar RT/RW, hingga kecamatan.