RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berikut ini cara, syarat serta biaya membuat PT dan CV secara online – Pelaku usaha UMKM didorong oleh pemerintah untuk mendapat dokumen legalitas untuk usaha agar bertransformasi dari sektor informal ke formal.
Mendapatkan legalitas UMKM menjadi sangat penting. Kesadaran UMKM untuk memiliki dan mempatenkan brand atau merek harus ditingkatkan, sehingga pada akhirnya pelaku usaha tidak hanya menjual produk, tapi bisa menjual brand atau mereknya.
Karenanya, Pemerintah bahkan turut membantu UMKM dengan memberikan kemudahan atau fasilitas berupa akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha atau legalitas bentuk usaha seperti perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Baca Juga: Cara Daftar UMKM secara Online, Syarat dan Prosesnya untuk Membuat Izin Berusaha
Dilansir dari laman indonesiabaik, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan swasta meluncurkan platform layanan pembuatan badan usaha secara daring atau online yang bertujuan memudahkan proses pembuatan perizinan sekaligus mendorong usaha informal ke usaha formal.
Layanan legalitas ini dapat turut mendukung visi dari Presiden Joko Widodo dalam menciptakan iklim usaha yang bersahabat bagi UKM. Adapun jenis akta perusahaan yang bisa dibuat antara lain PT, PT Perorangan atau CV.
Baca Juga: Cara Daftar Produk Makanan dan Obat via Link www.e-bpom.pom.go.id
Untuk jenis akta perusahaan PT Perorangan diatur dalam UU Cipta Kerja untuk menciptakan iklim usaha yang ramah investasi khusus bagi Warga Negara Indonesia.
Cara membuat PT
Pelaku usaha yang berminat untuk mendapatkan berbagai dokumen legalitas untuk usahanya bisa mengakses layanan di http://badan-hukum.smesco.go.id.
Syarat dan biaya:
Sebelumnya, pastikan beberapa syarat sudah lengkap yakni berupa:
1. KTP Pendiri Perusahaan
2. NPWP personal dan Kartu Keluarga (KK)
3. Selanjutnya, lengkapi form: data diri (nama, nomor telepon, email), data perusahaan (nama, pegang saham, npwp), hingga opsi pembuatan rekening bank, alat bisnis, pengusaha kena pajak (PKP).
4. Kemudian pilih opsi pembayaran dan selesaikan pendaftaran dengan bayar biaya layanan.
Adapun untuk biaya layanan pembuatan Perseroan Terbatas (PT) dipatok sebesar Rp3.999.000, untuk PT Perseorangan sebesar Rp2.999.000, sementara Commanditaire Vennootschap (CV) sebesar Rp3.499.000.
Perbedaan PT dan CV
Sementara itu, dilansir dari laman Smesco Indonesia, berikut ini perbedaan antara PT perorangan, PT dan CV:
PT Perorangan
– Harus WNI, orang pribadi dan hanya 1 orang pendiri.
– Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai usaha mikro dan kecil.
– Pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi.
– Tidak ada komisaris
– Kesepakatan pendiri dan maksimal 5M
– Tanpa akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik