RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun.
Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), dikutip dari RMOL.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa eksekutor, Irman Yuliandri telah melaksanakan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna.
Baca Juga: MA Cabut Hak Politik Aa Umbara
“Eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (31/8).
Selain itu, lanjut Ali, Aa Umbara juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. (*)