RADARBANDUNG.id- Cek denda tilang kendaraan yang harus dibayarkan kini bisa secara online melalui e-Tilang info, termasuk di Bogor Jawa Barat.
E-Tilang info inovasi Kepolisian guna memudahkan pemilik kendaraan mengetahui info besaran denda hingga tanggal sidang secara online melalui fasilitas e-Tilang info. Bagaimana caranya?
Berikut cara mengakses e-Tilang:
– Buka laman etilang.polri.go.id pada browser ponsel atau desktop
– Masukkan nomor blangko / register pada surat tilang
– Setelah itu akan muncul informasi terkait pelanggar, penindak, pengadilan, pasal-pasal pelanggaran dan denda.
Cek tilang dan sidang di PN Bogor
Untuk mengetahui denda tilang juga bisa langsung memastikannya melalui Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri secara online.
Dikutip dari laman resminya, Pengadilan Negeri (PN) Bogor memiliki layanan SIWA (Sistem informasi melalui WhatsApp) untuk menanyakan masalah tilang atau sidang, yakni dengan menghubungi WhatsApp di nomor 0858-1000-9620 dengan ketik “INFO” atau “LAYANAN” dan ikuti petunjuk selanjutnya.