RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sehubungan dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan modus pembukaan lowongan pekerjaan di unit vertikal DJP, dengan ini DJP menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. DJP tidak membuka lowongan pekerjaan di lingkungan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP, maupun Kantor Pusat DJP.
2. Segala bentuk rekrutmen pegawai DJP langsung dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
3. DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP maupun unit vertikal di bawahnya.
Baca Juga: DJP Manfaatkan Kemajuan Teknologi Digital untuk Optimalisasi Layanan dan Pengawasan Perpajakan
Dalam pernyataan resminya, DJP mengatakan, agar hal ini dapat memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat.
Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan oleh DJP dapat melihatnya di laman pajak.go.id atau hubungi KringPajak di 1500200. (*)