News

Urus SIM dan STNK Gak Punya BPJS, Bikin Dulu di Satpas

Radar Bandung - 31/08/2022, 21:49 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Urus SIM dan STNK Gak Punya BPJS, Bikin Dulu di Satpas
Ilustrasi Pelayanan SIM

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan, menindaklanjuti BPJS sebagai salah satu syarat untuk pegurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Layanan BPJS ini akan ada di Satpas Administrasi SIM di seluruh Indonesia. Dengan demikian jika tidak punya BPJS Kesehatan saat mengurus SIM dan STNK bisa membuatnya lebih dulu di Satpas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan publik.

Baca Juga: Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” jelasnya.

Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Dengan demikian, bagi masyarakat pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Urus SIM Hilang atau Rusak di Cimahi dan Bandung Barat

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Firman juga mengajak kepada masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan tak hanya mempermudah dalam mendapatkan layanan kesehatan, namun juga mempermudah dalam mendapat pelayanan publik lain.

“Aktifkan segera BPJS sehingga kita juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” tandasnya.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.