News

Aturan Upah Lembur dan Cuti dalam PP Turunan UU Cipta Kerja

Radar Bandung - 02/09/2022, 18:09 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Aturan Upah Lembur dan Cuti dalam PP Turunan UU Cipta Kerja
Ilustrasi workaholic (times magazine)

RADARBANDUNG.id- Aturan seputar upah cuti dan lembur karyawan atau pekerja di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dikeluarkan sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Sesuai Pasal 39 PP 36/2021, pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan karyawan melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi.

Adapun untuk semua ketentuan pembayaran cuti dan tidak bekerja tetap perlu diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Contoh Surat Resign Kerja, Karyawan yang Mengundurkan Diri Berhak Dapat Ini

Lalu bagaimana aturan upah lembur dan cuti? Berikut penjelasannya, dilansir dari laman indonesiabaik.

Upah tetap berlaku jika pekerja lembur dan cuti

Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. Dan pembayaran upah yang tetap berlaku yaitu apabila:

Baca Juga: Sudah Tahu Beda Workaholic dengan Pekerja Keras?

Upah Tetap Dibayarkan:

1. Pekerja/buruh berhalangan

Berhalangan misalnya sakit, pekerja/buruh perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid, menikah, menikahi anaknya mengkhitankan anaknya, membaptiskan anaknya, hingga istri melahirkan atau keguguran kandungan.

Berhalangan dapat juga apabila bila suami, istri, orang tua, mertua, anak, menantu, hingga anggota lain yang tinggal satu rumah meninggal dunia.

2. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan

Kriteria pekerja/buruh melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, misalnya menjalankan kewajiban terhadap negara, ibadah, persetujuan pengusaha, hingga melaksanakan tugas pendidikan/pelatihan.

3. Menjalankan hak waktu istirahat atau cuti

Untuk kategori cuti, yang diperbolehkan adalah hak istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, dan mengalami keguguran kandungan.

4. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan

Dalam hal ini terjadi apabila pekerja bekerja melakukan yang telah ditetapkan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri.

Besaran upah cuti

Pekerja Berhalangan

– Cuti karena alasan sakit

Untuk 4 bulan pertama tetap dibayar 100 persen dari upah, lalu untuk 4 bulan kedua hanya dibayar 75 persen. Sementara untuk 4 bulan ketiga 50 persen dan 4 bulan keempat 25 persen dari upahnya.

Setelah pembayaran upah untuk empat bulan keempat, perusahaan membayarkan upah baru kemudian bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha.

Cuti alasan sakit haid (hari pertama dan kedua masa haidnya), maka upah disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 hari


Terkait Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Nasional
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia
Nasional
bank bjb Perkuat Koneksi dengan Generasi Muda Lewat Dukungan pada Konser Hindia

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Konser Hindia bertajuk “25 on Blank Canvas” yang berlangsung di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (7/6), menjadi panggung tak hanya bagi eksplorasi musikal, tetapi juga ajang perkenalan gaya hidup digital yang diusung oleh bank bjb. Sebagai salah satu mitra pendukung acara, bank bjb menghadirkan beragam aktivasi layanan yang inovatif dan dekat dengan kebutuhan generasi […]

Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Nasional
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Laptop Cromebook Senilai Rp9,9 Triliun

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ketika dia masih menjabat sebagai Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Proyek semasa Nadiem Makarim ini berlangsung antara 2019-2023 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di sekolah bada […]

Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif
Nasional
Penguatan Branding Halal Desa Wisata Alamendah: LPPM Unisba Kembangkan Modul Teknis dan Media Edukatif

RADARBANDUNG.id- Mengusung konsep “The Great Halal Experience”, Desa Wisata Alamendah di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, tengah bertransformasi menjadi destinasi unggulan berbasis nilai-nilai Islam. Branding ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam menjadikan pariwisata sebagai ruang harmonis antara keindahan alam, budaya lokal, dan nilai religius. Dalam upaya mendukung transformasi tersebut, tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.