RADARBANDUNG.id- Aturan seputar upah cuti dan lembur karyawan atau pekerja di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dikeluarkan sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Sesuai Pasal 39 PP 36/2021, pengusaha wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan karyawan melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi.
Adapun untuk semua ketentuan pembayaran cuti dan tidak bekerja tetap perlu diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Contoh Surat Resign Kerja, Karyawan yang Mengundurkan Diri Berhak Dapat Ini
Lalu bagaimana aturan upah lembur dan cuti? Berikut penjelasannya, dilansir dari laman indonesiabaik.
Upah tetap berlaku jika pekerja lembur dan cuti
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. Dan pembayaran upah yang tetap berlaku yaitu apabila:
Baca Juga: Sudah Tahu Beda Workaholic dengan Pekerja Keras?
Upah Tetap Dibayarkan:
1. Pekerja/buruh berhalangan
Berhalangan misalnya sakit, pekerja/buruh perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid, menikah, menikahi anaknya mengkhitankan anaknya, membaptiskan anaknya, hingga istri melahirkan atau keguguran kandungan.
Berhalangan dapat juga apabila bila suami, istri, orang tua, mertua, anak, menantu, hingga anggota lain yang tinggal satu rumah meninggal dunia.
2. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
Kriteria pekerja/buruh melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, misalnya menjalankan kewajiban terhadap negara, ibadah, persetujuan pengusaha, hingga melaksanakan tugas pendidikan/pelatihan.
3. Menjalankan hak waktu istirahat atau cuti
Untuk kategori cuti, yang diperbolehkan adalah hak istirahat mingguan, cuti tahunan, istirahat panjang, istirahat sebelum dan sesudah melahirkan, dan mengalami keguguran kandungan.
4. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan
Dalam hal ini terjadi apabila pekerja bekerja melakukan yang telah ditetapkan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri.
Besaran upah cuti
Pekerja Berhalangan
– Cuti karena alasan sakit
Untuk 4 bulan pertama tetap dibayar 100 persen dari upah, lalu untuk 4 bulan kedua hanya dibayar 75 persen. Sementara untuk 4 bulan ketiga 50 persen dan 4 bulan keempat 25 persen dari upahnya.
Setelah pembayaran upah untuk empat bulan keempat, perusahaan membayarkan upah baru kemudian bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha.
– Cuti alasan sakit haid (hari pertama dan kedua masa haidnya), maka upah disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 hari