RADARBANDUNG.id- Cek denda tilang kendaraan yang harus dibayarkan bisa online lewat HP, yakni lewat e-Tilang info, termasuk di Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
E-Tilang info merupakan inovasi Kepolisian guna memudahkan pemilik kendaraan mengetahui info besaran denda hingga tanggal sidang secara online melalui fasilitas e-Tilang info. Bagaimana cara mengakses e-tilang?

Tampilan laman etilang.polri.go.id
– Buka laman etilang.info pada browser ponsel atau desktop
– Masukkan nomor blangko / register pada surat tilang
– Setelah itu akan muncul informasi terkait pelanggar, penindak, pengadilan, pasal-pasal pelanggaran dan denda.
Cek tilang Sumedang
Untuk mengetahui denda tilang juga bisa langsung memastikannya melalui Pengadilan Negeri (PN) atau Kejaksaan Negeri secara online. Untuk di Sumedang bisa melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sumedang.
Baca Juga: Lupa Bawa SIM dan STNK saat Ditilang Polisi, Benarkah KTP Bisa Jadi Jaminan?