RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berikut ini contoh surat resign kerja dan hak pekerja yang mengundurkan diri. Dalam dunia kerja, karyawan yang masuk dan keluar biasa terjadi. Lalu saat pekerja resign berhak dapat apa saja?
Pekerja yang resign atau berhenti kerja berhak mendapatkan uang pisah dan penggantian hak, sesuai PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Apa saja yang berhak didapat karyawan saat resign?
Setiap pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dari tempatnya bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, melansir laman indonesiabaik.
Uang pisah adalah uang dari perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sementara itu, uang penggantian hak terdiri dari:
– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
– Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja
– Hal-hal lain dalam PK, PP, atau PKB
Sementara itu, bagi kamu yang ingin keluar dari perusahaan juga harus mengajukan surat resign atau pengunduran diri.
Surat resign kerja
Surat resign atau surat pengunduran diri adalah suatu bentuk pernyataan untuk mengundurkan diri dari sebuah pekerjaan pada perusahaan terkait. Selain sebagai surat pernyataan tertulis juga berfungsi sebagai pernyataan berhenti terhadap aktivitas tugas yang sebelumnya kamu lakukan.
Lantas bagaimana membuat surat resign dengan baik dan benar? Berikut penjelasannya: