RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kuasa hukum Lie Po Fung (Jaya) Jimmy Hutagalung, pelapor dugaan penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Iwan Santoso bersurat ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Ia dilakukan setelah majelis hakim mengembalikan berkas perkara ke Jaksa, dengan alasan terdakwa sakit dan tidak dapat mengikuti persidangan.
“Kita sudah bersurat kepada badan pengawas kehakiman soal penetapan yang diterbitkan oleh hakim yang mengembalikan berkas ke kejaksaan,” ujar ujar Jimmy, Sabtu (3/9/2022).
“Kita melihat hukum acara pidananya tidak ada gitu, yang diatur di KUHP dan memang hakim hanya membuat pertimbangan penetapan dengan alasan jaksa tidak dapat menghadirkan (terdakwa),” lanjutnya.
Pihaknya pun tak ingin terdakwa menderita, lantaran harus menjalani sidang dengan kondisi sakit. Namun, proses hukum tetap harus berjalan.
“Seharusnya bukan dihentikan tapi dibantarkan kembali, untuk diperiksa oleh dokter yang ditunjuk pengadilan, sampai dinyatakan sehat lalu diproses kembali, bukan dikembalikan berkas perkara dan orangnya dikembalikan ke jaksa dan sekarang informasinya dilepas,” ucapnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menurutnya, telah memasukkan kembali berkas perkara tersebut. “Sudah didaftarkan kembali, tapi informasinya terdakwa tidak ditahan karena pengadilan ada informasi tidak mau menahan, jadi hanya dihadirkan disaat sidang,” tuturnya.
Menurutnya, perkara ini jangan sampai menjadi hal negatif dalam penanganan hukum di Indonesia. “Ini kan preseden, jangan sampai karena alasan sakit, hukum itu tidak ditegakkan, kalau memang asalan sakit ya diobati bukan dikembalikan berkas ke jaksa dan hakim tidak mau memeriksa perkara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Iwan Santoso, Andi Cahya menjelaskan, kliennya sebenarnya tidak dibebaskan atas kasus yang menjeratnya. “Itu bukan dibebaskan ya, tapi dilepaskan karena sakit. Ini JPU bagaimana orang sakit dimajuin lagi, harusnya diberikan waktulah supaya bisa recovery dulu,” ujar Andi.
Menurut Andi, saat ini kondisi terdakwa masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit. “Kondisi terbarunya, disebut sehat bisa mengikuti persidangan itu kan harus benar-benar dalam keadaan sadar 100 persen, bukan hanya badan, tapi pikiran nya juga harus sehat,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim mengembalikan perkara kasus penggelapan yang menjerat terdakwa ke jaksa. Kondisi kesehatan terdakwa dianggap tak memungkinkan menjalani persidangan.
“Mengadili, menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima, mengembalikan perkara ke Kejari Bandung dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan,” ujar Hakim Ketua, Agung Gede Sisula Putra, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/8/2022).
Hakim beralasan bahwa penetapan tersebut didasari pada kondisi terdakwa yang mengalami sakit dan sudah berulang kali tidak dapat mengikuti persidangan. Sebelum memutuskan mengembalikan berkas perkara terdakwa, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa secara langsung melalui video call jaksa. Terdakwa yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung itu pun, mengaku tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit yang dideritanya. (dbs)