News

Berkas Perkaranya Dikembalikan, Kuasa Hukum Pelapor Surati Bawas MA

Radar Bandung - 05/09/2022, 13:28 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Berkas Perkaranya Dikembalikan, Kuasa Hukum Pelapor Surati Bawas MA
Ilustrasi palu sidang/ Ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kuasa hukum Lie Po Fung (Jaya) Jimmy Hutagalung, pelapor dugaan penggelapan aset perusahaan dengan terdakwa Iwan Santoso bersurat ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Ia dilakukan setelah majelis hakim mengembalikan berkas perkara ke Jaksa, dengan alasan terdakwa sakit dan tidak dapat mengikuti persidangan.

“Kita sudah bersurat kepada badan pengawas kehakiman soal penetapan yang diterbitkan oleh hakim yang mengembalikan berkas ke kejaksaan,” ujar ujar Jimmy, Sabtu (3/9/2022).

“Kita melihat hukum acara pidananya tidak ada gitu, yang diatur di KUHP dan memang hakim hanya membuat pertimbangan penetapan dengan alasan jaksa tidak dapat menghadirkan (terdakwa),” lanjutnya.

Pihaknya pun tak ingin terdakwa menderita, lantaran harus menjalani sidang dengan kondisi sakit. Namun, proses hukum tetap harus berjalan.

“Seharusnya bukan dihentikan tapi dibantarkan kembali, untuk diperiksa oleh dokter yang ditunjuk pengadilan, sampai dinyatakan sehat lalu diproses kembali, bukan dikembalikan berkas perkara dan orangnya dikembalikan ke jaksa dan sekarang informasinya dilepas,” ucapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, menurutnya, telah memasukkan kembali berkas perkara tersebut. “Sudah didaftarkan kembali, tapi informasinya terdakwa tidak ditahan karena pengadilan ada informasi tidak mau menahan, jadi hanya dihadirkan disaat sidang,” tuturnya.

Menurutnya, perkara ini jangan sampai menjadi hal negatif dalam penanganan hukum di Indonesia. “Ini kan preseden, jangan sampai karena alasan sakit, hukum itu tidak ditegakkan,  kalau memang asalan sakit ya diobati bukan dikembalikan berkas ke jaksa dan hakim tidak mau memeriksa perkara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Iwan Santoso, Andi Cahya menjelaskan, kliennya sebenarnya tidak dibebaskan atas kasus yang menjeratnya.  “Itu bukan dibebaskan ya, tapi dilepaskan karena sakit. Ini JPU bagaimana orang sakit dimajuin lagi, harusnya diberikan waktulah supaya bisa recovery dulu,” ujar Andi.

Menurut Andi, saat ini kondisi terdakwa masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit. “Kondisi terbarunya, disebut sehat bisa mengikuti persidangan itu kan harus benar-benar dalam keadaan sadar 100 persen, bukan hanya badan, tapi pikiran nya juga harus sehat,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim mengembalikan perkara kasus penggelapan yang menjerat terdakwa ke jaksa. Kondisi kesehatan terdakwa dianggap tak memungkinkan menjalani persidangan.

“Mengadili, menyatakan penuntutan perkara atas nama Iwan Santoso tidak diterima, mengembalikan perkara ke Kejari Bandung dan meminta terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan untuk dilakukan pengobatan,” ujar Hakim Ketua, Agung Gede Sisula Putra, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/8/2022).

Hakim beralasan bahwa penetapan tersebut didasari pada kondisi terdakwa yang mengalami sakit dan sudah berulang kali tidak dapat mengikuti persidangan. Sebelum memutuskan mengembalikan berkas perkara terdakwa, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa secara langsung melalui video call jaksa. Terdakwa yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung itu pun, mengaku tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit yang dideritanya. (dbs)


Terkait Regional
Soal Jam Efektif Pembelajaran, Disdik Bandung Barat Ikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat
Regional
Soal Jam Efektif Pembelajaran, Disdik Bandung Barat Ikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat

RADARBANDUNG.id- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat mengikuti Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Seperti diketahui, tahun ajaran 2025/2026 ini  jam masuk sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP hingga SMA sederajat yang dimulai pukul 06.30 WIB. Selain itu, ,pembelajaran juga dilakukan selama lima hari dalam […]

Tersandung Kasus Korupsi, Dua ASN Bandung Barat Diberhentikan Sementara
Regional
Tersandung Kasus Korupsi, Dua ASN Bandung Barat Diberhentikan Sementara

RADARBANDUNG.id- Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat menyusul status tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium COVID-19 tahun anggaran 2021. ASN Kabupaten Bandung Barat tersebut yakni Eisenhower Sitanggang yang menjabat sebagai Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Ridwan Diomara Silitonga yang bertugas di RSUD Lembang. Kepala Badan Kepegawaian dan […]

Ribuan Peserta Ramaikan Aksi Damai Lintas Advokat – Lintas Agama Bela Palestina
Regional
Ribuan Peserta Ramaikan Aksi Damai Lintas Advokat – Lintas Agama Bela Palestina

Ribuan peserta dari kalangan advokat dan tokoh agama serta ormas, menggelar aksi damai mendukung kemerdekaan Palestina di Jalan Braga, Kota Bandung, Minggu (20/7/2025)

Dedi Mulyadi Siap Asuh Keluarga Korban Acara Syukuran di Garut
Regional
Dedi Mulyadi Siap Asuh Keluarga Korban Acara Syukuran di Garut

RADARBANDUNG.id- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta maaf kepada keluarga korban acara makan gratis dalam rangka pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina, di Kabupaten Garut, Jumat (18/7). Diketahui, tiga orang meninggal dunia, yakni anggota polisi Bripka Cecep Saepul Bahri (39) yang tengah bertugas lalu Vania Aprilia seorang anak berusia 8 tahun dan Dewi Jubaeda (61). Dedi Mulyadi menemui orang tua […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.