RADARBANDUNG,id, CIMAHI – Cara lapor pencatutan nama dan cek NIK sebagai anggota Parpol – pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh partai politik (Parpol), perlu KPU sikapi guna menjaga marwah demokrasi jelang Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman tidak menampik banyaknya kasus pencatutan NIK oleh parpol jelang Pemilu 2024. Belum diketahui secara pasti penyebab maraknya pencatutan NIK oleh parpol selama ini.
“Meski begitu, bisa saja terjadi karena maraknya data pribadi, yang diunggah di internet yang mudah diakses,” ujar Irman, Minggu (4/9).
Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ini Agenda Lengkapnya
Cara cek nama dan NIK dicatut sebagai anggota parpol atau tidak
Menurutnya, untuk mengatasinya, masyarakat bisa melakukan cek nomor NIK secara online. Yakni melalui https://infopemilu.kpu.go.id./. Jika dalam pengecekan ditemukan terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), silakan beri tanggapan dalam kanal online tersebut, yang nantinya KPU akan langsung melakukan pengecekan.
“Masyarakat silakan mengecek dengan memasukkan NIK-nya, apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Bila tidak merasa sebagai anggota partai tetapi tercatat pada Sipol, dalam link tersebut ada dasbor tanggapan, silakan langsung mengisi tanggapan di web tersebut, untuk menyatakan bukan anggota,“ ujarnya.