News

Sidang Perdana Gugatan DPAC Bandung Terhadap DPP Partai Demokrat, Majelis Hakim Siapkan Ruang Mediasi

Radar Bandung - 06/09/2022, 19:23 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Sidang Perdana Gugatan DPAC Bandung Terhadap DPP Partai Demokrat, Majelis Hakim Siapkan Ruang Mediasi
Suasana sidang perdana gugatan DPAC Kota Bandung terhadap DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung, Selasa (6/9/2022).

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Partai Demokrat, Selasa (6/9/2022).

Sidang gugatan tersebut dilayangkan 16 Ketua Dewan Pimpinam Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung dengan tergugat Ketum DPP Partai Demokrat, H Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, H Teuku Riefky Harsya.

Kemudian Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOK) DPP Demokrat, HR Herman Khaeron. Tim Lima, DPD Demokrat Jawa Barat dan Panitia Pelaksana serta turut tergugat calon Ketua DPC Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama dan Entang Suryaman.

Gugagatan dilayangkan DPAC lantaran DPP Partai Demokrat dinilai telah melanggar AD/ART partai dalam pelaksanaan musyarawah cabang (Muscab) pada 16 Juli 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Diminta Tak Terjebak Pusaran Polemik Partai Demokrat

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Eka Suharta. Kemudian pihak tergugat dan penggugat masing-masing diwakili Tim Kuasa Hukum.
Dalam persidangan pertama perkara nomor 367, majelis hakim memberikan ruang untuk komunikasi dengan cara mediasi yang akan dipimpin hakim mediator, Dudung Imam Rustani.

“Kami sebelumnya mengajukan gugatan berupa perbuatan melawan hukum. Namun, setelah didiskusikan dengan majelis hakim dan tergugat kemudian ini peradilan umum, jadi masuk ke ranah sengeketa perdata. Agenda sidang selanjutnya adalah mediasi sesuai dengan hukum acaranya,” ucap Kuasa Hukum Penggugat, M. Rinal Kusumah saat ditemui usai sidang.

Baca Juga: Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Rinal melanjutkan, materi gugatan yang dilayangkan berupa perbuatan melawan hukum terkait dugaan cacat yuridis ihwal pelaksanaan musyarawah cabang (Muscab) pada 16 Juli 2022 yang dinilai telah melanggar AD/ART partai.

“Menurut kami ini bukan persoalan sengketan partai karena menyangkut beberapa hal yang dilanggar terkait legal formal,” tegasnya.


Terkait Politik
Blak-blakan, Ini Alasan Fraksi NasDem Kabupaten Subang Walk Out saat Paripurna
Politik
Blak-blakan, Ini Alasan Fraksi NasDem Kabupaten Subang Walk Out saat Paripurna

RADARBANDUNG.ID, SUBANG- Fraksi NasDem Kabupaten Subang melakukan aksi walk out saat rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang di Gedung DPRD Subang, Rabu (26/6/2025). Aksi Fraksi NasDem Kabupaten Subang ini merupakan bentuk protes kerena usulan pemberian insentif bulanan sebesar Rp2 Juta tidak masuk Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Salah satu yang memilih […]

Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi Dukung Program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Jam Malam
Politik
Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi Dukung Program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Jam Malam

RADARBANDUNG.ID, KAB. BANDUNG BARAT – Ketua Komisi I DPRD KBB Sandi Supyandi mengatakan pihaknya menyambut baik program Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, terkait jam malam yang diberlakukan untuk anak usia pelajar. “Hal ini diberlakukan untuk mencegah adanya tindak kejahatan yang dilakukan anak usia sekolah,” ujar Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, kepada Radar Bandung Jumat […]

Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Beberkan Peran Penting Keadilan Konstitusional
Politik
Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Beberkan Peran Penting Keadilan Konstitusional

RADARBANDUNG.ID, KAB. GARUT – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH menyampaikan bahwa keadilan konstitusional adalah prinsip hukum yang menjamin bahwa semua warga negara diperlakukan secara adil berdasarkan hukum dasar atau konstitusi negara. “Ini berarti hak-hak konstitusional dilindungi dalam proses hukum dan putusan pengadilan. Keadilan konstitusional penting untuk menjaga martabat, kebebasan, dan hak asasi […]

Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia
Politik
Singgung Masa Penjajahan, Presiden Prabowo Subianto Sebut Belanda Keruk USD 31 Triliun, Setara 144 Tahun Anggaran Indonesia

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung masa penjajahan yang pernah dialami oleh Indonesia dalam sambutannya saat membuka Indo Defence 2025 pada Rabu (11/6/2025). Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa selama Belanda menjadi penjajah, mereka telah mengeruk USD 31 triliun. Menurut Presiden Prabowo Subianto angka tersebut setara dengan anggaran Indonesia untuk 144 tahun. Secara terbuka, Presiden […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.