RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Partai Demokrat, Selasa (6/9/2022).
Sidang gugatan tersebut dilayangkan 16 Ketua Dewan Pimpinam Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung dengan tergugat Ketum DPP Partai Demokrat, H Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, H Teuku Riefky Harsya.
Kemudian Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOK) DPP Demokrat, HR Herman Khaeron. Tim Lima, DPD Demokrat Jawa Barat dan Panitia Pelaksana serta turut tergugat calon Ketua DPC Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama dan Entang Suryaman.
Gugagatan dilayangkan DPAC lantaran DPP Partai Demokrat dinilai telah melanggar AD/ART partai dalam pelaksanaan musyarawah cabang (Muscab) pada 16 Juli 2022.
Baca Juga: Ridwan Kamil Diminta Tak Terjebak Pusaran Polemik Partai Demokrat
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Eka Suharta. Kemudian pihak tergugat dan penggugat masing-masing diwakili Tim Kuasa Hukum.
Dalam persidangan pertama perkara nomor 367, majelis hakim memberikan ruang untuk komunikasi dengan cara mediasi yang akan dipimpin hakim mediator, Dudung Imam Rustani.
“Kami sebelumnya mengajukan gugatan berupa perbuatan melawan hukum. Namun, setelah didiskusikan dengan majelis hakim dan tergugat kemudian ini peradilan umum, jadi masuk ke ranah sengeketa perdata. Agenda sidang selanjutnya adalah mediasi sesuai dengan hukum acaranya,” ucap Kuasa Hukum Penggugat, M. Rinal Kusumah saat ditemui usai sidang.
Baca Juga: Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Rinal melanjutkan, materi gugatan yang dilayangkan berupa perbuatan melawan hukum terkait dugaan cacat yuridis ihwal pelaksanaan musyarawah cabang (Muscab) pada 16 Juli 2022 yang dinilai telah melanggar AD/ART partai.
“Menurut kami ini bukan persoalan sengketan partai karena menyangkut beberapa hal yang dilanggar terkait legal formal,” tegasnya.