RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Bagi sebagian besar orang, asuransi mobil dianggap kurang penting, khususnya bagi mereka yang membeli mobil baru. Mesin mobil yang masih baru dianggap bisa mengurangi risiko akan kecelakaan maupun kerusakan yang fatal.
Hal tersebut memang benar adanya, namun, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dengan mobil baru Anda di kemudian hari. Seperti rusak karena terendam banjir atau lebih parahnya lagi dirampok.
Tanpa adanya asuransi mobil dengan pilihan lengkap, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi apapun jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan mobil baru Anda. Namun, dengan membeli asuransi, Anda akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan harga pasaran mobil yang berlaku saat itu juga.
Meski demikian, tiap perusahaan mempunyai cek polis asuransi penyakit kritis yang berbeda-beda. Sehingga, Anda harus cermat membaca polis terlebih dahulu sebelum mengajukan klaim, apakah kerusakan yang terjadi pada mobil Anda dijamin oleh asuransi atau tidak.
Risiko yang Ditanggung Asuransi Mobil
Tiap perusahaan memang mempunyai polis masing-masing mengenai syarat risiko apa yang ditanggung oleh asuransi mobil. Namun, secara umum, berikut ini beberapa risiko yang ditanggung asuransi mobil.
Kerusakan Karena Tabrakan, Benturan, Tergelincir, Terbalik atau Terperosok
Risiko pertama yang ditanggung oleh asuransi mobil adalah kerusakan yang terjadi karena tabrakan, benturan, tergelincir, terbalik atau terperosok.
Perlu diingat, bahwa seluruh kejadian tersebut murni karena kecelakaan, bukan karena kesalahan Anda sebagai pengemudi.
Kerusakan Karena Tindak Kejahatan
Risiko kerusakan berikutnya yang ditanggung oleh asuransi mobil adalah kerusakan yang disebabkan tindak kejahatan, misalnya saja spion yang dicuri. Namun, perlu diingat, bahwa yang melakukan tindak kejahatan bukanlah orang terdekat Anda.
Kehilangan Karena Pencurian
Hal berikutnya yang ditanggung oleh asuransi mobil adalah kehilangan mobil karena tindak pencurian. Baik itu yang disertai dengan tindak kekerasan atau pembegalan maupun dicuri saat mobil berada di parkiran rumah.
Kerusakan Akibat Kebakaran
Asuransi mobil juga akan menjamin ganti rugi jika kendaraan Anda rusak karena terjebak dalam kebakaran, yang meliputi:
- Kebakaran akibat terbakarnya benda lain yang berdekatan dengan mobil Anda atau tempat parkir yang terbakar akibat sambaran petir.
- Kerusakan karena alat yang digunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
- Serta, dimusnahkannya mobil Anda sebagai upaya untuk mencegah kebakaran menjalar lebih parah.
Kerusakan saat Berada di Atas Kapal
Mobil yang sedang berada dalam perjalanan menggunakan kapal laut juga dijamin oleh asuransi mobil.
Hanya saja, dengan catatan penyeberangan yang dilakukan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Jaminan Hukum Jika Melibatkan Pihak Ketiga
Risiko terakhir yang ditanggung oleh asuransi mobil adalah mengurangi kerugian pemegang polis saat terlibat dengan kecelakaan yang menyebabkan kerugian pada pengendara lain. Dimana perusahaan akan memberikan ganti rugi berupa:
- Tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga, beserta dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga mengenai kerugian tersebut. Penyelesainnya bisa melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase hingga pengadilan.
- Biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum, dengan syarat mendapat persetujuan terlebih dahulu. Namun, biaya ini tidak lebih dari 10 persen dari nilai pertanggungjawaban.
Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi Mobil
Faktanya, polis asuransi mobil tidak menjamin semua kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor Anda.
Berikut ini beberapa risiko yang tidak dijamin oleh asuransi mobil.
Kerusakan Karena Digunakan untuk Tindakan Ilegal
Hal pertama yang tidak dijamin oleh asuransi mobil adalah kendaraan yang rusak akibat tindakan ilegal.
Seperti halnya penggunaan lain yang tidak tercantum dalam polis atau tindakan yang menyalahi hukum.
Kerusakan Akibat Digunakan untuk Pawai atau Unjuk Rasa
Selanjutnya, Anda tidak akan mendapat ganti rugi jika mobil Anda rusak setelah digunakan untuk pawai atau rusak akibat unjuk rasa yang berakhir rusuh.
Hanya saja, jika Anda bisa menggunakan manfaat perluasan jika ingin menggunakan mobil untuk pawai.
Hilang atau Rusak Karena Dipakai Saudara Kandung
Ketika mobil Anda rusak atau bahkan hilang saat dipakai saudara kandung. Anda tidak akan mendapat ganti rugi apapun. Sebab, hal itu termasuk dalam pasal penipuan.
Rusak Karena Kelebihan Muatan
Mobil yang rusak karena kelebihan muatan ternyata juga tidak dijamin oleh asuransi mobil. Oleh sebab itu, mulai hindari kebiasan tersebut.
Kerusakan Akibat Bencana Alam atau Perang
Berikutnya, ada kerusakan yang disebabkan bencana alam maupun perang yang juga tidak ditanggung oleh asuransi mobil. Sebab hal tersebut masuk dalam pasal pengecualian.
Mobil yang Mengalami Modifikasi
Tahukah Anda bahwa mobil yang sudah dimodifikasi ternyata tidak dijamin asuransi lagi. Baik itu hanya sekedar mengganti ban maupun velg yang tidak mengalami kerusakan sama sekali.
Demikianlah beberapa risiko yang ditanggung dan tidak dijamin oleh asuransi mobil. Dengan mengetahui beberapa hal tersebut, Anda akan lebih mudah mengajukan klaim jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada mobil Anda. (gat)